Seorang Wanita Diciduk Aparat Beserta Sabu Seberat 9,73 Gram

banner 120x600

Timika,reportasepapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang wanita berinisial (F) di sebuah jasa pengiriman barang yang berlokasi di jalan Budi Utomo, Sabtu (6/7) sekitar pukul 15.30 Wit saat hendak mengambil paket sabu yang diselundupkan dari Makasar.

Kasat Res Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali ketika ditemui usai penangkapan menjelaskan kejadian bermula saat tersangka mendatangi jasa pengiriman barang yang berlokasi di jalan Budi Utomo untuk mengambil paket yang dikirim dari Makasar, namun telah diintai oleh tim Res Narkoba.

“Filter solar biasanya tidak dipasang dengan baut tapi kami temukan ada baut, selanjutnya kita buka baut tersebut dan kita menemukan ada benda yang mencurigakan dibungkus dengan Lakban hitam, kemudian kami buka dan kami temukan barang yang diduga sabu sebanyak 7 paket seberat 9,73 gram,” kata Kordiali.

Ia menjelaskan, tersangka merupakan pemain baru yang menjadi target Sat Reserse Narkoba Polres Mimika, dan telah diikuti sejak satu minggu terakhir, yang mana tersangka selalu memesan barang haram tersebut kepada rekannya yang berada di Makasar untuk di edarkan di Timika.

“Yang bersangkutan ini merupakan pemain baru dan informasi yang kami peroleh kemudian tim kami bergerak selama satu minggu,” Ungkapnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika pasal 112 ayat 2 (memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I), dan 114 ayat 2 (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I)

“Jadi tersangka ini ada kaki tangannya, untuk yang bersangkutan karena BB agak banyak jadi kami kenakan pasal 112 ayat 2 114 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun,” terangnya.(Igho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *