NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Seorang Bandar Narkoba Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi – Reportase Papua

Seorang Bandar Narkoba Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

banner 120x600

Manokwari, Reportasepapua.Com – Seorang bandar narkoba jenis ganja kering berinisial S (43) tahun di tangkap lantaran kedapatan membawa ganja ketika mau ingin melakukan transaksi ganja itu.

Penangkapan bandar Narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, 27 November 2020 lalu.

“Iya benar Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat yang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti ganja kering siap edarkan sekitar 800 kilogram,”kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi mengelar jumpa pers di Polda Papua Barat, Kamis (3/11).

Penangkapan bandar tersebut dari tangan tersangka ini polisi yang berhasil menyita ganja kering dari sekitar 42 bungkus ganja tersebut.

“Anggota Diresnarkoba yang berhasil menangkap tersangka ini di Pelabuhan Marampa Sowi IV Manokwari. Dengan barang bukti, ganja kering dibungkus ukuran plastik besar siap diedarkan dan dijual di Manokwari,”katanya.

Dari pemeriksaan tersangka ini bahwa ia mengakui kesalahannya barang haram itu adalah miliknya.

“Setelah kita amankan dilakukan pemeriksaan bahwa ganja ini ia dapatkan dari seseorang berinisial VB di datangkan dari Jayapura Provinsi Papua,”ungkapnya.

Barang haram itu lanjut Adam bahwa rencana ganja tersebut akan dijual di Manokwari. Jadi kalau satu bungkus plastik kalau di jual seharga Rp 1 juta rupiah.

“Iya tersangka, menjual ganja seharga 1 juta. Jadi tersangka ini meraih keuntungan dengan menjual ganja kalau di totalkan Rp 42 juta rupiah,”terangnya.

Untuk tersangka FB merupakan tersangka rekanya dari S kami sedang melalukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

“Makanya yang bersangkutan kami tetapkan sebagai DPO. Saat ini anggota masih melakukan pengejaran dan memburu tersangka. Yang terpenting adalah indentitas tersangka dikantongi tinggal ditangkap,”jelasnya.

Atas perbuatanya kini tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Papua Barat untuk menjalani hukuman atas perbuatanya.

Kabid Humas menegaskan atas perbuatanya itu, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling sekitar Rp 1 Miliar,”tegasnya.
Ditambahkan, tidak hanya amankan tersangka tetapi barang bukti milik tersangka berupa satu unit mobil Toyota Rush Putih, Handphone milik tersangka dan sejumlah barang bukti lainya.
“Intinya tersangka S kita sudah di tangkap tinggal FB merupakan DPO dalam pengejaran, kita terus kejar dan ditangkap sehingga mempertanggung jawabkan di hadapan hukum,”tandasnya.(Dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *