Sengketa Pilkada Gubernur Papua Tengah, Hakim MK Putuskanlah Seadil-adilnya

banner 120x600

JAKARTA, reportasepapua – Yona Kogoya Selaku ketua LMA Papua Tengah resmi diajukan sebagai Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam sengketa PIlkada Gubernur Papua Tengah yang saat ini bergulir di MK.

Yona kogoya kepada media ini mengatakan Gubernur tidakboleh sukuisme dan meminta MK memutuskan yang terbaik.

“tidak boleh ada sukuisme dalam pembangunan di papua tengah, karena itu akan memecah bela bangsa dan masyarakat disana, dimana putra daerah yang terpilih harus punya jiwa kebapaan,” katanya.

Yona juga melihat ada pemimpin yang baik sehingga itulah yang harus dipilih.

Sementara itu, Yuliyanto SH MH selaku koordinator advokat paslon Wandik Giyai mengucapkan terimakasih kepada Sahabat Peradilan LMA Papua Tengah yang memberikan dukungan.

“Pesan klien bawah biarkanlah hakim MK bekerja dengan hati dan harapan kami hakim memutuskan seadil adilnya,” Katanya.

 

Dalam Perkara Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua Tengah yakni Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah dengan Nomor Register Perkara : 295/PHPU-GUB-XXIII/2025.

Bahwa untuk memudahkan dalam hal membaca opini kami dan Definisi daripada Amicus Curiae adalah : “Pihak ketiga yang memberikan keterangan untuk membantu peradilan dalam suatu perkara, meskipun bukan pihak yang berperkara.” Dimana Amicus Curiae tersebut dapat berupa seseorang atau organisasi profesional yang memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap suatu perkara yang tengah berlangsung di Pengadilan. Hal mana Pihak Ketiga selaku, Amicus Curiae tersebut dapat memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis, serta mengemukakan argumen dan rekomendasi hukum.

Praktek Keterlibatan Pihak Ketiga selaku  Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) pernah diterapkan sebelumnya  dalam beberapa kasus perkara yang terjadi di Indonesia, sebagaimana berikut dibawah ini :

❖ Perkara Fauzi Yusuf Hasibuan (PERADI) vs Juniver Girsang, dkk
https://ftp.peradi.or.id/index.php/berita/detail/press-release-amicus-curiae-terhadap-perkara-peradi-slipi-vs-juniver-girsang-dkk

❖ Perkara majalah Time vs Soeharto
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19896/iamicus-curiaei-dipakai-membantu-
permohonan-pk-

❖ Praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan(SKPP) Bibit-Chandra
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cacaa11ceec1/kasus-bibitchandra-lima-
akademisi-menjadi-sahabat-pengadilan

Adapun dasar hukum di Indonesia, yang dapat menjadipatokan/pedoman untuk diterimanya praktik Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam sebuah perkara yang sedangberlangsung di Pengadilan adalah ketentuan  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang KekuasaanKehakiman, yang berbunyi: “Hakim, dan Hakim Konstitusiwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukumdan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”  Berkaitandengan ketentuan Pasal tersebut, maka tujuan daripada Amicus Curiae ini adalah untuk mendorong terwujudnya proses hukumyang adil (Due Process of Law), dimana nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat lebih dikedepankandi atas kepentingan penguasa ataupun golongan. Hal ini lahyang menjadi dasar alasan hukum kami selaku PejuangKeadilan  Masyarakat, untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae dalam Sengketa Perkara Pemilihan Kepala Daerah yakniPemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di ProvinsiPapua Tengah yang sedang berlangsung di MahkamahKonsitusi dengan register Nomor Perkara : 295/PHPU-GUB-XXIII/2025;

Pilkada atau pemilihan Kepala Daerah pada prinsipnya merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia halmana Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.

Bahwa tujuan daripada Pemilihan Kepala Daerah baik Gubenur, Bupati maupun Walikota tersebut, dalam rangka implementasi ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis. Implementasi tersebut, maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai Prasyarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Halmana melalui Pilkada, warga negara Indonesia terutama di Daerah, memiliki kesempatan untuk mengekspresikan aspirasi diri dan harapan mereka serta menentukan arah pembangunan Daerah. Halmana pelaksanaan pilkada tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pemilihan pemimpin tetapi juga merupakan cerminan daripada dinamika politik lokal dan partisipasi masyarakat di daerah.

Seperti halnya pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua Tengah, masyarakat adat khususnya di Kabupaten Deiyai lebih suka memilih kepala daerah dari putra daerah nya itu sendiri.Tapi sayang nya aspirasi masyarakat daerah tidak tersalurkan sebagaimana yang diharapkan melalui Pilkada tersebut. Hal ini disebabkan adanya tindakan dari Pihak Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Di Provinsi Papua Tengah yang menyebabkan aspirasi masyarakat Provinsi Papua Tengah, tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut berindikasi penyimpangan terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua Tengah yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, sehingga menyebabkan prinsip dan asas asas umum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomro 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, menjadi ternodai.

Bahwa dengan adanya penodaan terhadap “aspirasi politik masyarakat  Provinsi Papua Tengah”, dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah yakni Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah sebagaimana terdaftar dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstisutis dengan Nomor Register Perkara : 295/PHPU-GBU-XXIII/2025, maka kami pun membantu kawan-kawan kami di Papua Tengah dengan cara melibatkan diri kami sebagai Amicus Curiae dalam Perkara Sengketa Pemilihan Kepala Daerah yakni Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah.

B. Permasalahan

Permasalahan yang menjadi acuan adalah tindakan dari Pihak Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Di Provinsi Papua Tengah yang menyebabkan aspirasi masyarakat Provinsi Papua Tengah, tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Secara umum Panitia Pemilihan Daerah telah melakukan pelanggaran dengan mengambil alih pelaksanaan noken di 4 (empat) Kabupaten, yaitu Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak Jaya.  Bahwa tindakan tersebut berindikasi penyimpangan terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala  Daerah di Provinsi Papua Tengah yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, sehingga menyebabkan prinsip dan asas asas umum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi ternodai.

Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor: 003/Rekom/94:03/BWSL-PAN/14/XII/2024 Perihal Pembatalan Pleno KPU Tingkat Kabupaten Paniai tertanggal 14 Desember 2024,
a. Bahwa Kesepakatan Noken masyarakat dari 19 distrik tidak diakomodir dalam Form C.Hasil Gubernur maupun dalam D.Hasil Kecamatan Gubernur;
b. Bahwa Pleno KPU Tingkat Kabupaten Paniai yang batal pada tanggal 4, 11,13,14 Desember 2024 karena D.Hasil Kecamatan Gubernur tidak sesuai dengan suara Noken masyarakat;
c. PPD di Paniai tidak melakukan Pleno Tingkat Distrik bahkan tidak pernah memberikan undangan rapat dan juga tidak ada memberikan D.Hasil Gubernur ke saksi Paslon maupun ke Bawaslu Kabupaten Paniai melalui Panwas Kecamatan.

Kesepakatan Noken di Kabupaten Deiyai sejumlah 74.000 telah dilaksanakan dan diberikan kepada Paslon Willem Wandik & Aloisius Giyai pada tanggal 15 November 2024. Artinya bahwa di Papua Tengah sistem noken adalah suara murni yang jelas-jelas diberikan kepada Pasangan calon nomor urut 04 Willem Wandik dan Alosius Giyai.

C. Rekomendasi

Bahwa dengan adanya indikasi penyimpangan terhadappenyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua Tengah sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini kami dariLEMBAGA ADAT……………….. selaku Amicus Curiaememberikan beberapa rekomendasi/saran hukum kepadaMajelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor Register : 295/PHPU-GUB-XXIII/2025 pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara, sebagaiberikut dibawah ini :

1. Memberikan saran/rekomendasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Perkara dengan NomorRegister : 295/PHPU-GUB-XXIII/2025, agar memerintahkan kepada kepada Pihak Penyelengggara Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua Tengah, yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah untuk Membuka kotak suara yang ada di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua Tengah dalam persidangan dan Menghitung dimuka persidangan . Hal tersebut kami minta mengingat kami ingin menjaga sosial budaya masyarakat dan keluarga setempat agar tidak terpecah lagi. Terlebih lagi bila dilakukan Pemilihan Suara Ulang maka stabilitas keamanan akan terganggu dan memakan biaya yang tidak sedikit. Oleh karenanya Lembaga Adat memberikan penyeimbang bahwa yang sudah diberikan kepada Paslon 04 agar dikembalikan demi keadilan dan masyarakat adat menerima.

D. Kesimpulan

Bahwa merujuk kepada permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua Tengah, yakni Pemilihan Gubernur dan Calon Gubernur  di Provinsi Papua Tengah, maka menurut hemat kami selaku pejuang keadilan masyarakat, solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara keseluruhan adalah adanya keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Perkara dengan Nomor Register : 295/PHPU-GUB-XXIII/2025, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memerintahkan kepada Pihak Penyelengggara Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua Tengah, yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah untuk untuk membuka kotak suara yang ada di TPS Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua Tengah dalam persidangan dan Menghitung dimuka persidangan.

Demikian Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) ini kami sampaikan demi tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian dan membantu Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara Sengketa Pemilihan Kepala Daerah yakni Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah dengan Register Perkara Nomor 295/PHPU-GUB-XXIII/2025, sehingga dapat memberikan keputusan dalam Perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *