JAYAPURA, Reportasepapua.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, berinisial JJO resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua, Jumat (11/01/2019).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal dalam siaran persnya yang diteriman Reportasepapua.com, Jumat (11/01/2019) malam menjelaskan, sebelum ditahan yang bersangkutan sempat menjalanai proses pemeriksaan selama dua hari berturut-turut sejak Kamis – Jumat malam tadi.
“Yang bersangkutan resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan, berita acara penahanan. Selain itu, penyidik telah memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga” jelas Kamal.
Baca Juga
- Terkait OTT, Kepala Dinas Kehutanan Papua dicecar 25 Pertanyaan Penyidik Polda Papua
- KPK : Pencegahan Korupsi di Papua Belum Optimal
- Kejati Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Papua Barat ke Penyidikan
Kamal menuturkan, meski JJO sempat mangkir di panggilan pertama pada tanggal 07 Januari lalu, yang bersangkutan sangat fear dan kooperatif untuk memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Papua.
“Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 dan baru memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 karena pada panggilan pertama pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sehingga dilayangkan pemanggilan kedua” tuturnya.
Untuk diketahui, JJO ditetapkan sebagai tersangka tentang keterlibatan dalam perkara dengan FT yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu tanggal 7 November 2018 serta uang tunai senilai 500 Juta Rupiah.
Uang Rp. 500 juta itu adalah bagian dari uang sebesar Rp 2.500.000.000,- yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun. Untuk dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan pemeriksaan secara terpisah.
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JJO untuk 20 hari kedepannya dalam rangka pemberkasan berkas perkara.
Untuk FT sendiri sudah dilakukan penangguhan penahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (yurie)