JAYAPURA,reportasepapua.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap kasus ilegal mining (penambangan ilegal) yang tejadi di desa Korowai, Kabupaten Boven Digoel, Papua.
“Tim ini sudah kami berangkatkan dari tanggal 22 Oktober 2018 lalu dan sudah melakukan penangkapan terhadap seorang yang memberikan modal untuk melakukan aktifitas penambangan ilegal di Korowai” kata Wadireskrimsus Polda Papua, AKBP Herry Tri Maryadi kepada wartawan di Ruang Media Center Polda Papua, Senin (22/10/2018).
Selain memberikan modal, tersangka yang diketahui berinisial MT (54) ini juga sudah beberapa kali melakukan pengangkutan hasil tambang menggunakan helikopter yang di sewa dari PT. Lintas Intan Jaya.
“Hasil tambang ini diangkut ke beberapa wilayah yang disinyalir arahnya ke Makassar (Sulawesi Selatan) dan beberapa wilayah di Jayapura” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan, harga 3 unit helikompter yang disewa oleh MT yang digunakan untuk mendukung aktifitas penambangan tersebut selama 6 bulan adalah senilai Rp. 1,3 miliar.
Dikatakannya, tersangka berinisial MT ini ditangkap disalah satu hotel yang berada di Kabupaten Asmat yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Yahukimo.
“Barang bukti yang kita temukan dari tangan tersangka ini adalah emas seberat 110gram, uang tunai sebanyak Rp. 107.580.000.000 dan juga tiga unit helikopter milik PT. Lintas Intan Jaya yang kami sita” ujarnya.
Maryadi juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap Abdi direktur PT. Lintas Intan Jaya soal sampai dimana keterlibatan yang bersangkutan dalam aktifitas penambangan illega tersebuit.
Dikatakan Maryadi, penangkapan terhadap MT ini berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dari saksi Iskandar yang telah menghubungkan MT dengan PT. Lintas Intan Jaya.
“Selain Iskandar, kami juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi yang juga merupakan pegawai tambang tersebut. Sampai saat ini para saksi itu masih kita mintai keterangan dan besar kemungkinan para saksi ini statusnya bisa dijadikan tersangka juga” tukas Maryadi.
Dicecar mengenai video penambangan illegal di Korowai yang belakangan ini marak beredar di media sosial, Maryadi tidak menampik bahwa video itu memang berasal dari Korowai.
“Iya, video yang beredar itu memang berasal dari sana, aktifitas penambangan di Korowai ini ada dibeberapa titik dan saat ini sedang kita lakukan penyelidikan dan jika sudah terkumpul bukti dan ada keterangan dari saksi yang kuat maka akan kita lakukan penindakan secepatnya” tuturnya.
Menurut Maryadi, pasal yang akan dipersangkakan terhadap MT adalah pasal 161 (Jo) 48 dan atau pasal 158 (Jo) 48 UU No. 04 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal sebesar Rp. 1.000.000.000,-.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal menambahkan bahwa dalam pelaksanaan aktifitas penambangan illegal di Korowai ini ada total 60 pekerja yang dibagi dalam 6 kelompok.
“Dibagi 6, 1 kelompok itu terdiri dari 10 orang. Minimal setiap kelompok ini perharinya mendapatkan emas seberat 30gram. Jika 30 gram, dari tiap kelompok ini kita kalikan dengan 30 hari maka hasilnya adalah 5400 gram” ungkap Kamal.
Kamal juga mengatakan bahwa pihaknya juga tidak serta-merta percaya dengan keterangan dari tersangka bahwa baru melakukan aktifitas ini selama 6 bulan. Pihaknya menduga bahwa aktifitas ini sudah berjalan selama satu tahun belakangan ini.
“Nanti kita akan print out rekening koran, transaksi keuangan dan sebagainya dan dari situ nanti kita akan mendapatkan petunjuk, jika ini sudah dilakukan dalam waktu setahun terakhir maka nilai yang mereka dapatkan selama melakukan aktifitas ini adalah sebesar Rp. 985.500.000.000,” tandasnya.
Kabid Humas juga menambahkan bahwa upaya penangkapan terhadap MT ini bukanlah hal yang mudah, karena yang bersangkutan sempat lari dari Boven Digoel ke Yahukimo dan melarikan diri lagi ke Asmat dengan menggunakan speedboat. (Yurie)