NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Seluruh Tokoh Agama Lintas Papua Nyatakan Sikap, dan Minta 7 Tahanan Kerusuhan Dibebaskan – Reportase Papua

Seluruh Tokoh Agama Lintas Papua Nyatakan Sikap, dan Minta 7 Tahanan Kerusuhan Dibebaskan

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Reportasepapua.com – Pimpinan lintas agama se Papua ikut angkat suara mengenai tuntutan 7 Tahanan Tindakan Pidana di Papua, yang menjalani persidangan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2 hingga 5 Juni 2020.

Dalam kesempatannya, pimpinan lintas agama menyampaikan beberapa poin terkait pernyataan moral terhadap proses hukum 7 terdakwa yang dititipkan di Rutan Klas II B Balik Papan Kaltim tersebut.

Pernyataan ini dibacakan Ketua MUI Provinsi Papua Saiful Islam Al Payage didampingi para pimpinan umat yang tergabung dalam Forum Pimpinan Umat Beragama, bertempat di Kantor Sinode GKI Tanah Papua, Jumat (12/6/2020) siang.

terdapat 5 poin permintaan pimpinan lintas agama kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.

“Kami para pemimpin umat beragama se Papua meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan hal-hal sebagai berikut,” jelas KH. Saiful Islam Al Payage.

Adapun bunyi permintaan tersebut yakni :

  1. Meminta Bapak Presiden RI untuk serius menyelesaikan masalah Rasisme di Papua. Kami menyampaikan hal ini guna membantu pemerintah agar terjadi stabilitas politik dan keamanan jangk panjang secara khusus di Papua dan Indonesia Pada umumnya. Kami pemimpin umat beragama Papua yang selalu berdampingan dengan umat untuk aman rukun dan damai jangka panjang. Rasisme kalau dibiarkan akan sangat berbahaya.
  2. Meminta agar proses hukum terhadap Ketujuh terdakwa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapn- Kalimantan Timur dilakukan secara lebih adil. Kasus berawal dari rasisme di Surabaya dan bukan makar. Negara harus membedakan antara gerakan makar dan reaksi terhadap rasisme.
  3. Di tengah situasi Pandemic covid-19 dan situasi politik kedepan, kami meminta kepada presiden Republik Indonesia agar terdakwa dibebaskan tanpa syarat.
    Kami minta putusan yang dibacakan oleh yang mulia Majelis Hakim mencerminkan proses hukum yang tidak rasis dan hakim harus menunjukkan kepada masyarakat umum bahwa masih ada keadilan bagi rakyat Papua dalam proses hukum di negara ini seperti yang
    termaktub dalam UU RI dan Peraturan Pemerintah RI No. 40 dan 56 tentang
    pengawasan dan penghapusan diskriminasi, ras dan etnis tahun 2011-2012.

4.Harapan kami sebagai pimpinan agama agar Papua tanah damai terwujud, maka bapak Presiden Republik Indonesia segera menyelesaikan 4 akar masalah utama konflik Papua yang dirumuskan dan direkomendasikan oleh Lembaga limu Pengetahuan Indonesia (LIPI) antara lain; pertama, sejarah dan status politik integrasi Papua ke dalam Negara Republik Indonesia; kedua, kekerasan dan pelanggaran HAM sejak 1965 yang nyaris nol keadilan; ketiga, diskriminasi dan marginalisasi orang Papua di tanah sendiri, empat, kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat.

  1. Mengevaluasi perjalanan 20 tahun OTSUS berdasarkan analisa Lembaga
    llmu Pengetahuan lndonesia (LIP) pada point 4 di atas dengan;

a. Memperhatikan asal usul lahirnya Otsus;
b. Melibatkan para pemimpin agama di tanah Papua;
C. Melibatkan masyarakat sipil;
d. Kami para pemimpin agama menolak draft Otsus yang disiapkan secara sepihak oleh BAPPENAS Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu juga para pemimpin umat ini menyatakan 9 poin pernyataan moral yakni :

  1. Kami menjunjung tinggi nila-nilat Kemanusiaan dan dengan tegas menolak berbagai bentuk ketidak adilan dan rasisme. Menurut kami, manusia dalam eksistensinya dihadapan Tuhan dan Konstitusi Negara Republik Indonesia memiliki keduduk yang setara dalam hak, kewajiban, harkat dan martabat. Semua umat memiliki nilai yang sama sebagai makhluk ciptakan Tuhan yang setara, mulia dan tidak ada perbedaan.
  2. Berawal dari kasus rasisme di Surabaya yang dilakukan terhadap mahasiswa Papua Surabaya, Malang, Yogyakarta dan Semarang pada tanggal 15-17 Agustus 2019 oleh
    Organisasi Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila (PP), anggota TNI dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI (FKKPI) telah memicu aksi protes anti rasisme oleh masyarakat Papua dan berbagai kelompok yang bersolidaritas di selur
    Tanah Papua dan di seluruh Indonesia sejak tanggal 19 Agustus hingga
    September 2019. Persoalan rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua telah menciderai kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Negara harus serius dalan
    menyelesaikan persoalan rasisme ini.

3.Menurut pengamatan kami sebagai pemimpin umat beragama yang harus berdiri secara obyektif, independent dan dalam kapasitas menyuarakan keadilan dan kebenaran; bahwa ke – 7 (tujuh) terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur murni melakukan demonstrasi karena menolak
perlakuan rasis. Tetapi dalam dakwaan dan tuntutan di persidangan sangatlah jauh berbeda dengan data dan fakta di lapangan. Mereka korban rasisme tetapi justru dituduh melakukan gerakan makar.

  1. Kami mengamati bahwa proses hukum terhadap ke 7 (tujuh) terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan- Kalimantan Timur tidaklah prosedural mulai dari penangkapan yang sewenang-wenang, penyiksaan yang terjadi sejak proses penangkapan dan pemeriksaan yang tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemindahan para terdakwa yang dilakukan diluar Papua. Dimana tidak sesuai
    dengan tempat terjadinya peristiwa dan tanpa memberitahukan kepada keluarga serta penasihat hukumnya.

Pemindahan ini jelas membuat jarak antara tempat kejadian perkara sehingga keluarga terdakwa juga semakin jauh sehingga konsekuensinya berdampak bagi tidak terdapatnya akses bagi keluarga terdakwa lainnya dan seluruh rakyat Papua untuk melihat persidangan secara terbuka. Walaupun
secara hukum persidangan harus dilakukan secara terbuka.

  1. Proses hukum ini juga bertambah sulit dengan situasi Pandemi CoVid-19 sehingga membuat persidangan dilakukan secara online terhitung mulai awal Bulan April 2020
    Persidangan secara online ini membuat proses pembuktian tidak dapat dilakukan secara optimal dan obyektit, mulai dan sinyal terganggu, waktu yang tidak tepat. Masyarakat umum yang tidak dapat mengakses persidangan secara terbuka tentu melanggar asas pradilan yang cepat
    sederhana dan biaya murah serta terbuka untuk umum.
  2. Kami melihat bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa sangat tidak masuk akal karena jauh dari fakta persidangan. Saksi yang diajukan Jaksa
    Penuntut Umum 6 (enam) diantaranya adalah anggota kepolisian daerah Papua dan 1 (satu) dari Kesbangpol Provinsi Papua. Saksi-saksi dari kepolisian bukan merupaka
    saksi yang menjelaskan fakta-takta sebagaimana tuduhan makar, melainkan saksi yang melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap aksi demo anti rasisme
    tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019.
    Sedangkan saksi dari Kesbangpol sama sekali tidak mengetahui terdakwa dan dugaan perkara yang dilakukan termasuk tidak
    mengetahui organisasi mereka terdaftar di Kesbangpol atau tidak karena pendaftaran di Kesbangpol bukan merupakan kewajiban tetapi sukarela.
    Disamping itu, 3 ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
    yakni ahli bahasa, ahli psikologi dan ahli HTN keterangannya tidak mempunyai korelasi dugaan perbuatan makar yang dilakuka
    oleh terdakwa. Disamping itu, Jaksa Penuntut Umum juga tidak menghadirkan ahli
    pidana untuk mendukung pembuktiannya terhadap dakwaan tersebut. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya memutar video demo anti rasisme dan
    sama sekali tidak ditunjukkan barang bukti yang mendukung pembuktiannya bahwa terdakwa melakukan makar.
  3. Terdakwa melalui penasihat hukum dalam persidangan telah mengajukan 5 saksi fakta dan 5 ahli yang terdiri dari ahli HTN, Ahli Pidana, Ahli Filsafat Hukum, Ahli Politik dan Resolusi Konflik, Ahli Rasisme.
    Dari pengamatan kami berdasarkan
    bukti surat dan barang bukti serta keterangan saksi fakta bahwa terdakwa Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Uropmabin dan Agus Kossay bukan
    melakukan makar tetapi ikut dalam aksi demo anti rasisme di Jayapura pada tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 sebagai reaksi atas tindakan rasisme terhadap
    mahasiswa Papua di Surabaya yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2019.
    Sedangkan Buchtar Tabuni dan Steven Itlay sama sekali tidak terlibat dalam demo anti rasisme maupun pertemuan kaitan dengan gerakan Papua Merdeka. Ahli juga menjelaskan bahwa demo menentang rasisme adalah merupakan kebebasan berekspresi yang
    diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusila (DUHAM), Konvensi Sipol, UUD 1945, UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  4. Melihat realitas proses persidangan diatas dan tuntutan terhadap keputusan yang tinggi, maka agama sebagai wadah untuk menegakkan kebenaran dan menjunjung
    tinggi nilai-nilai keadilan di negara ini meminta agar negara hadir dan berperan serius untuk menyelesaikan masalah rasisme serta menegakkan hukum secara adil dan bermartabat.
  5. Apabila suara keagamaan tidak disampaikan kami kuatir sekali bangsa ini kedepan akan mengalami gejolak sehingga sangat berbahaya karena memicu disintegrasi
    bangsa serta hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Apresiasi yang tinggi juga disampaikan kami kepada bapak Presiden atas perhatiannya kepada Papua selama ini. Terbukti banyaknya pembangunan infrastruktur di Papua, namun sayangnya pembangunan infrastruktur hanya membuka isolasi antar daerah tetapi hati dan kehidupan masyarakat asli Papua belum tersentuh,” ucapnya. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *