JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Setelah melakukan rapat tertutup bersama anggota dan beberapa pimpinan Fraksi, akhirnya hasil rapat memutuskan pelantikan Pimpinan definitif DPR Papua dijadwalkan dilantik besok malam (17/1219).
Ketua sementara DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan, sesuai dengan agenda rapat pihaknya, dilakukan perubahan jadwal pelantikan pimpinan definitif DPRP.
Dimana lanjut Politisi Partai NasDem yang akrab disapa JBR ini menyatakan, awalnya pada hari Jumat pihaknya sudah memutuskan pelantikan dilakukan pada hari ini (red. Senin) jam 7 malam. Namun karena melihat situasi yang ada, mekanisme dan tahapan persiapan sehingga pelantikan ditunda.
“Kemarin memang pak gubernur sampaikan bahwa beliau ingin hadir tapi tadi pagi beliau menyampaikan bahwa ia pastikan tidak bisa hadir dan beliau minta kita jalan saja, sehingga tadi kami sepakati untuk supaya persiapan lebih baik, maka kita tunda, yang seyogyanya dilakukan hari ini dimundurkan ke besok malam,” kata Banua Rouw kepada wartawan ketika ditemui, usai rapat di ruang Banggar DPR Papua, Senin (16/12/19).
JBR mengungkapkan, dari Fraksi DPRP, ada 6 fraksi yang setuju, satu tidak memberikan pendapat yakni Fraksi PKB dan PPP atau fraksi gabungan sementara Fraksi Gerindra tidak hadir.
“Saya pikir ini adalah demokrasi, apa pun itu demokrasi yang harus kita hargai, tapi saya minta mereka juga harus menghargai apa pun keputusan dalam rapat hari ini. Ya demokrasi memang begitu kan, jadi apa yang diputuskan ya harus dihargai,” tegasnya.
Oleh karena itu, sebagai ketua sementara, ia menghimbau kepada semua pimpinan fraksi dan juga anggota fraksi dan semua anggota dewan untuk bisa hadir pada acara pelantikan besok malam, supaya pelantikan ini bisa berjalan dengan baik.
“Setelah selesai kita akan lebih cepat mengurusi rakyat kita termasuk yang begitu banyak agenda-agenda yang harus kita kerjakan kedepan,” ujar JBR.
Namun ketika disinggung pelantikan mendahului tatib, JBR mengatakan, bahwa ini hanya masalah pemahaman soal mendahului tatib. Coba dilihat dengan baik dan dipahami di pasal mana yang menyebutkan tatib dulu baru pelantikan.
“Pertanyaannya begini, kalau itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau undang-undang, maka Mendagri tidak akan keluarkan ijin kita, persetujuannya. Itu kan indikator harus dipakai sajalah, semua yang bertentangan dengan undang-undang, semua yang bertentangan dengan PP pasti Depdagri tidak tandatangani SK. nyatanya hari ini dikeluarkan,” tandasanya.
Sehingga kata JBR, ini berarti pelantikan boleh dilakukan. Pemahaman pihaknya pun boleh, dan orang hukum lain pun mengatakan boleh dan juga instansi terkait yang punya kewenangan dalam hal ini Memdagri menyatakan boleh. Terus yang tidak boleh bagaimana?.
“Jadi kalau masih ada yang bilang tidak boleh, silahkan dia lewat jalur hukum atau silahkan lewat mana. Kan begitu, jangan maunya kami, atau jangan pendapat pribadi kami. Untuk itu mari memahami aturan dengan baik,” tandas JBR. (Tiara)