TIMIKA,reportasepapua.com – Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik Hukum dan HAM tengah berupaya menyelematkan nasib para pegawai honorer dan K2 dengan ikut mendukungan penuh kebijakan pemerintah pusat yang telah berkonsentrasi merevisi undang-undang Aparatus Sipil Negara (ASN). Sehingga pegawai honorer dan K2 dapat diterima sebagai pegawai negeri.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I DPR lewat pengangkatan 14 kursi, Yonas Alfons Nussy didampingi dua rekannya yakni, Ferry Omaleng dan John Willi kepada Pasific Pos di Hotel Grand Tembaga Timika, Sabtu (27/10/18).
Bahkan kata Nussy, konsolidasi akbar tenaga honorer Provinsi Papua yang digagas oleh Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN ASN) dan Kabupaten Timika menjadi tuan rumah berhasil mengumpulkan seluruh honorer di seluruh Provinsi Papua.
“Kita telah sepakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap DPR RI dalam hal ini Badan Legislasi dan Legislatif DPR RI, dimana mereka telah berkonsentrasi untuk merevisi undang-undang ASN,” ujarnya.
Menurutnya, undang-undang ASN ini ada beberapa pasal tertentu yang tidak mengakomodir pegawai yang sudah lebih dari 35 tahun. Sehingga point ini menimbulkan rasa ketakutan yang mendalam, ketika pemerintah melakukan kebijakan khusus untuk merevisi undang-undang dan mengangkat pegawai.
“Jangan sampai warga masyarakat yang pegawai honorer yang sudah lebih 35 tahun ini mareka malah tidak terakomodir. Karenany itu revisi ini dalam rangka sekali saja yakni dalam pelaksanaan rekrutmen pagawai negeri ini mereka sudah harus melihat ini dengan baik, terlebih khusus mereka harus memperhitungkan wilayah Papua sebagai wilayah yang diberlakukan undang-undang Otsus,” tuturnya.
Apalagi lanjut Nussy, kita mempunyai perdasus, kita juga mempunyai UU Otsus yang harus di hormati dan harus dihargai. Sehingga ini menjadi satu catatan penting ketika UU Otsus tidak dilihat sebagai bagian regulasi nasional yang harus diakui dan di hormati, tapi tidak dilaksanakan dengan baik, maka ini merupakan sebuah kerugian besar bagi negara republik Indonesia.
Menurut Nussy, ketika undang-undang ini tidak dilaksanakan dan tidak berjalan sesuai dengan amanat dan undang-undang, maka sebagai wakil rakyat khusus utusan adat menyampaikan bahwa perlu melakukan revisi regulasi nasional yang harus memperhitungkan, bahwa di Indonesia ini ada daerah khusus selain Aceh dan Yogyakarta tapi juga Papua.
“Papua ini bertahun tahun berjalan dalam ketidak pastian hukum dan ini mencedarai pergerakan pelayanan publik di Papua. Jadi kita butuhkan komitmen negara dalam hal ini pemerintah pusat secara total dalam rangka bagaimana membangkitkan rasa percaya rakyat Papua yakni rakyat Indonesia kepada pemerintah, dalam pelaksanaan UU Otsus secara menyeluruh sehingga ketika penetapan atau revisi undang-undang ASN ini diperhitungkan undang-undang otonomi khusus, maka rakyat Papua secara total mereka mengakui bahwa betul-betul negara ini milik kita bersama dan rumah besar ini milik lita bersama,” tandas Nussy
Dikatakan, yang terjadi sampai hari ini ada kecenderungan yang mendalam karena ada beberapa oknum tertentu di pusat yang tidak melihat undang undang ini secara baik untuk bisa rakyat Papua ini pakai secara baik pula.
Sehingga menurutnya, ini adalah sebuah kerugian besar bagi negara Republik Indonesia ketika UU Otsus ini tidak dilalukan. Oleh karena itu lewat pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe mencoba untuk bagaimana mengoptimalkan pelayanan publik ini dengan baik, maka harus melakukan revisi UU.
“Kalau tidak melakukan revisi undang-undang, tapi ada beberapa pasal-pasal tertentu yang kami dari kursi adat juga sudah melakukan catatan-catatan dan optimalisasi undang-undang ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu Pihakny berharap, jika Jokowi terpilih kembali untuk memimpin negeri ini, maka segera undang-undang ini dirubah, sehingga rakyat Papua ini secara total dia yakini bahwa negara ini milik kita bersama.
“Kami DPR Papua bangga dengan komitmen Gubermur Provinsi Papua yang mengantisipasi persoalan verifikasi dokumen, sehingga Gubernur Lukas Enembe sudah memerintahkan untuk kita segera mmbentuk Tim ferivikasi,” jelasnya.
Sebab tandas Nussy, tim verifikasi ini sangat penting untuk bisa melihat secara baik seluruh dokumen pegawai honorer di seluruh tingkatan. Artinya tidak boleh ada yang tercecer ataupun ada yang masuk dibawa meja dan lain sebagainya, karena ini merupakan antisipasi yang sudah jelas-jelas dilihat seorang pemimpin yang tidak mau kecelongan kesekian kalinya.
Dari seluruh laporan yang masuk, ungkap Ussy, ada terjadi pendobolan data, dan pendobolan data ini berpotensi untuk dokumen masuk dibawa meja.
“Hal hal seperti ini yang kalau kita lihat potret di wilayah Jawa, ada yang kecewa oleh karena dokumennya tidak falid dan tidak dimasukkan dalam tes CPNS.
Jadi antisipasi itu, DPR Papua lewat Komisi I, khususnya kami lewat kursi pengangkatan, kami akan secara serius dan secara sungguh-sungguh kita akan kawa pelaksanaan penerimaan atau verifikasi dokumen secara baik, sehingga tidak ada yang tercecer diantara kita dari seluruh tingkatan pemerintahan. Mulai dari tingkat kampung, sampai dengan distrik, kabupaten dan provinsi,” Paparnya.
Kata Nussy, hal ini penting untuk mengjindari faktor- faktor penyalah gunaan kewenangan yang dilakukan oleh pegawai BKD untuk bisa ada yang sengaja memasukan dokumen yang tidak melalui prosedur.
“Ini yang kita antisipasi, sehingga Papua ini berbeda dengan yang lain. Setelah kami balik dari Timika, kami akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan DPR sebagai hasil laporan kerja kita dan kami mohon kepada pimpinan DPR untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan rapat kerja bersama pemprov untuk kita segera menyikapi apa yang diminta oleh DPR RI untuk Papua dalam memberikan pernyataan dukungan kepada DPR Papua dalam rangka melakukan revisi undang-undang ASN,” terangnya.
Namun pihaknya juga akan memberikan masukan Badan Legislatif DPR RI untuk persiapan melakukan revisi UU Otsus. Ini yang harus garis bawahi. Oleh karena itu ia berharap kepada seluruh pegawai honorer yang ada di Provinsi Papua untuk bisa memberikan kepercayaan kepada pemerintah.
“Jadi pegawai honorer ini bisa bersama-sama dengan kita DPR untuk melakukan dukungan kepada DPR RI dalam melakukan revisis undang-undang. Selain itu kita juga harus mendorong untuk melakukan konsolidasi untuk turut memberikan dukungan terhadap apa yang menjadi harapan kita bersama, agar undang-undang ASN ini segera direvisi untuk kepentingan pengangkatan pegawai honorer yang dimaksud,” harapnya.
Intinya tambah Nussy, kami DPR Papua memberikan dukungan penuh terhadap pemerintah lewat DPR RI untuk segera melakukan revisi undang-undang.
“Tapi juga kami berharap dan memastikan pak presiden mendengarkan suara Papua untuk menjawab rakyat honorer di seluruh Indonesia. Sehingga apa yang menjadi harapan kita semua dan perjuangan kiya untuk bisa menjadikan pegawai honorer dan K2 ini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua, dapat tercapai,” tegas Nussy.(tiara)