Sekwan : Awal Desember Anggota DPR Lansung Turun ke Kampung

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Anggota DPR Papua Periode 2019 – 2024 dalam waktu dekat akan turun melakukan reses ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Ini merupakan agenda DPR Papua dalam beberapa waktu kedepan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua, DR. Julianan J Waromi, SE,M.Si mengatakan, reses akan dilakukan sehabis rapat alat kelengkapan dewan terlaksana. Sebab di Triwulan terakhir ini semua anggota dewan harus turun reses ke dapil masing-masing.

“Pokoknya habis rapat alat kelengkapan dewan terlaksana, harus turun karena itu ke dapil masing-masing, ke Konstituennya,” kata Sekwan Julia Waromi kepada Wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/11/19).

Lanjut dikatakan, jika memang pimpinan dewan definitif belum ada penetapannya, maka terpaksa saya harus ambil langkah itu, yang bertandatangan di SPPD (anggota dewan untuk reses).

“SPT-nya kita menyesuaikan. Tidak pakai surat perintah karena pimpinan sementara tidak bisa memerintah terkait kegiatan dewan yang ada di nomenklatur kami. Jadi reses tetap jalan dan SPPD-nya tetap saya yang ambil alih. Karena ini konstituen, harus turun,” jelasnya.

Oleh karenan itu, kata Sekwan Julia Waromi, anggota DPR Papua mesti ke konstituennya sehingga harus turun dan itu sudah program kerja, sebab dananya sudah tersedia.

“Kalau kita tidak kasih jalan, pasti kami yang akan ditegur karena satu tahun harus tiga kali reses. Dewan punya program itu harus turun ke konstituen, dia harus meminta aspirasi masyarakat untuk anggaran tahun berjalan kedepan,” paparnya.

Terkait dengan waktu yang dibutuhkan saat reses, Sekwan menyatakan, lama reses anggota DPRP selama ini adalah tujuh hari. Akan tetapi dalam Tatib ini ia meminta kepada ketua sementara kalau bisa 14 hari. Paling tidak supaya dewan turun ke lapangan bisa ada waktu.

Menurutnya, pertimbangannya itu, karena satu dapil terdiri dari tiga hingga empat kabupaten/kota.

“Kalau hanya tujuh hari waktunya tidak cukup ke setiap kab/kota di satu dapil. Itu pertimbangannya. Kalau memang itu diterima dalam tatib periode 2019-2024, berarti kami akan menyesuaikan anggarannya. Pergub pun akan diubah, sehingga anggarannya mesti naik lagi. Jadi Pergub akan berubah dengan sendirinya, karena harus menyesuaikan dengan Tatib yang ada,” terangnya.

Hanya saja ungkapnya, jika aspirasi dari konstituen setiap dapil, itu akan di bawa dalam Paripurna.

Untuk kedepannya, ujar Sekwan Julia Waromi, aspirasi dari konstituen setiap dapil itu akan dibawa dalam Paripurna lalu kemudian diserahkan ke gubernur dan gubernur akan menurunkan lewat SKPD-SKPD dan disitu akan terjawab, apa janji-janji politik gubernur lima tahun ke depan yang sedang berjalan ini.

“Jadi sekali lagi, hasil reses itu nanti langsung di Paripurnakan karena ini masing-masing dapil,” tandasnya.

Namun kembali kepada keuangan daerah tambahnya, karena tidak selamanya semua.

“Tapi Gubernur akan lihat itu, mana aspirasi yang bisa diakomodir. Sehingga memang harus Paripurna supaya kuat,” tuturnya. (Tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *