HUKRIM  

Sebelum ditangguhkan 20 Tersangka Makar Cium Merah Putih

banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – 20 tersangka kasus makar secara resmi ditangguhkan penahanannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Jumat (20/12).

Penangguhan penahanan terhadap 20 tersangka makar ini disaksikan langsu oleh Forkopimda dan masyarakat yang dilaksanakan di Obhe Rey May, Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon saat ditemui wartawan mengatakan, penangguhan penahanan ini merupakan salah satu bentuk dan upaya untuk menyadarkan ke 20 tersangka tersebut untuk kembali dalam bingkai Republik Indonesia serta dapat bersama dengan aparat dan pemerintah untuk dapat membangun daerah serta menjaga kedamaian.

“Ini bulan yang penuh kasih, jadi 20 orang berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY, KA, WW, AI, AS, SS, PM, LK yang sebelumnya memang sudah status tersangka dalam proses penyelidikan, kita melakukan tahapan sesuai dengan hak hukum acara pidana terkait dengan penangguhan penahanan, kita sudah komunikasikan, mereka telah memenuhi syarat – syarat untuk dapat dilakukannya penangguhan penahanan, kita berharap nanti dalam proses ini juga ada ketentuan – ketentuan yang harus dilakukan dalam rangka pengawasan dan kita berharap juga kedepannya ini akan ada solusi hukum yang terbaik bagi 20 warga kita, apakah nanti bisa statusnya tidak jadi tersangka dan juga kembali hidup dengan normal seperti biasanya” katanya.

Victor melanjutkan, sampai saat ini status ke 20 orang ini masih tersangka, “tentunya nanti ada penilaian dari pihak penyidik, tidak hanya dari sisi hukum saja tentunya juga dari faktor lingkungan, faktor sosial dan faktor – faktor lainnya yang juga akan mempengaruhinya, jadi nanti kita juga akan pastikan lagi untuk status hukumnya, apakah status tersangka itu berhenti didalam proses penyidikan karena kita ada juga yang namanya SP3 atau pemberhentian penyidikan” tukasnya.

Ke 20 orang ini ditangkap dan dijerat undang – undang darurat dan perbuatan makar, dimana saat ditangkap pada tanggal 30 November 2019 malam, mereka menggunakan 1 unit truck hendak menuju ke lapangan trikora diperintah untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019.

“Perlu diketahui saat ditangkap kami mendapati beberapa barang bukti berupa baju loreng yang berlambangkan TPN-PB dan berbagai macam senjata tajam, seandainya tidak kita cegah pada waktu itu bisa saja mereka menjadi tersangka kasus lain ataupun menjadi korban disana, ke 20 orang ini ada yang dari Kabupaten Sarmi dan Distrik Demta mereka ini sudah latihan perang sebelumnya” pungkasnya.

Ditanyai soal jaminan sehingga 20 tersangka makar ini ditangguhkan penahanannya, Kapolres mengatakan “Mereka dijamin oleh keluarga mereka sendiri, kenapa keluarga tujuannya supaya keluarga peduli terhadap anak – anaknya ataupun orang tuanya yang sudah menjadi tersangka ini, yang pastinya keluarga punya kewajiban untuk mengingatkan agar tidak mengulangi melakukan perbuatan – perbuatan yang menyimpang serta kembali untuk bekerja” katanya.

“Kita berharap hidup ini semua penuh dengan pembelajaran jadi jangan sampai lagi mengulangi hiduplah sesuai dengan aturan yang ada, taat kepada pemerintah sah yang ada, karena pemerintah juga sudah berupaya melalui bapak Presiden dengan kami yang ada di bawah ini memberikan rasa nyaman dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat kita, mari bersama membangun papua yang lebih baik” tutupnya. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *