NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Satu Orang Terduga Pelaku Pengrusakan Pohon Palem Berhasil Diringkus Polisi – Reportase Papua

Satu Orang Terduga Pelaku Pengrusakan Pohon Palem Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka YK, yang diduga pelaku pengrusakan pohon palm saat diperiksa penyidik Polres Merauke
Tersangka YK, yang diduga pelaku pengrusakan pohon palm saat diperiksa penyidik Polres Merauke
banner 120x600

MERAUKE, Reportasepapua.com -Seorang terduga pelaku pengrusakan tanaman pohon palm beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diringkus aparat Polres Merauke, Kamis (4/06).

Kepala Satuan Reskrim Polres Merauke, AKP Carroland Ramdhani, SIK, SH, MH, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, terduga pelaku pemotongan pohon palm yang diketahui berinisial YK (21), diringkus petugas di Jalan Bhakti sekitar pukul 14.00 WIT.

“Tim kami kemarin sudah mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku kasus pemotongan pohon di jalan TMP Trikora, yang diadukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merauke,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan dijelaskan, kejadian bermula ketika YK bersama lima orang rekan lainnya usai mengkonsumsi minuman keras (miras), hendak menuju taman Libra dengan berjalan kaki dari jalan Johar Kelurahan Kelapa lima.

“Pas melintas di jalan TMP Trikora, seorang rekannya YW (DPO) tiba-tiba mencabut parang dan memotong beberapa pohon di median jalan, YK yang melihat pun ikut terpancing kemudian mencabut parang yang disisipkan dalam jaket langsung menebas pohon palm,” jelas Kasat Reskrim.

Ditambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 ke 1e KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Selain itu, kami juga kenakan undang-undang darurat 1251 tentang penggunaan senjata tajam bukan untuk peruntukannya,” lanjutnya.

Motif pelaku melakukan hal tersebut, kata Kasat Reskrim, hanya keinginan sendiri dan sekedar iseng saja, serta tidak ada suruhan dari orang lain.

Akibat kejadian tersebut kerugian yang ditaksir oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 22 juta.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *