NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Satu Anggota Polisi Nyaris Tewas Dianiaya Warga, Polisi Tangkap Tiga Pelaku – Reportase Papua
HUKRIM  

Satu Anggota Polisi Nyaris Tewas Dianiaya Warga, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM –  Akhirnya Polisi Berhasil menangkap Tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap satu anggota Polisi bernama Bripda Agus Dalyono (23) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Jayawijaya.

Tiga dari lima pelaku yang berhasil ditangkap yakni Pais Yigibalom (25), Yoten Wenda (20) dan Telius Wenda (25), sementara dua pelaku Pipi Kogoya dan Matoa Yigibalon masih dalam pengejaran.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi pun berhasil mendapatkan satu puncuk senjata api molik korban yang sempat dibawa kabur salah satu pelaku saat kejadian pengeroyokan itu.

Panganiyaan yang dialami Bripda Agus Dalyono (23)bterjadi pada Senin (18/2) pagi pukul 07.10 WIT, ketika itu korban hendak melayat disalah satu warga yang meninggal di rumah sakit tersebut, disaat sedang melintas salah seorang pelaku mengejar korban dan melakukan pemukulan, korban yang sempat melarkan diri untuk menghindari penganiayaan itu malah dijekar dan dikeroyok kurang lebih 20 orang.

Untungnya dalam kasus itu, nyawa korban dapat tertolong setelah pihak keamanan rumah sakit melaporkan kepada Pihak kepolisian terdekat.

Akibat kejadian itu korban harus mendapatkan perawatan medis lantaran luka serius di bagian kepala, dan rencanya korban akan di evakuasi ke rumah Bhayangkara guna penindakan lebih lanjut.

Kapolda Papua Inspektur Jendral Martuani Sornim ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu dimana saat ini Satuan Reskrim Polres Jayawijaya telah mengamankan tiga dari lima orang pelaku pengeroyokan.

“Kasus itu kini sedang ditangani, anggota saya masih mengejar dua pelaku lainnya,” jelasnya, Selasa (19/2) siang.

Ia pun menjelasnya belum dikatahui motof dari penganiyaaan terhadap satu anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Jayawijaya tersebut.

“Untuk motif dari penganiayaan masih didalami, sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. Kami pun masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku,” Tegasnya.

Ia pun menjelaskan akibat dari kejadian itu korban harus dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Korban mengalami luka cukup parah dibagian kepala. Bripda Agus Dalyono sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Wamena dan direncanakan hari ini Bripda Agus akan di rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara,” tuturnya.

Kapolda menambahkan atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHp tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *