Kaimana,reportasepapua.com – Dua cafe yang berada di jalan Batu Putih, dan Bandalam belum lama ini telah dipanggil dan mendapat teguran keras dari kepala Satuan Satpol PP, Linmas dan Damkar Kaimana.
Teguran keras kepada kedua caffe dimaksud, seperti dikatahui bahwa tempat hiburan malam tersebut ditemukan melakukan operasi dan tidak mengindahkan ada surat edaran, sehingga pemberitahuan dan penutupan sementara pengoprasional tempat hiburan malam(caffe) dari pemerintah daerah, melalui surat edaran yang dibagikan kepada caffe untuk tidak melakukan aktivitas.
”benar setelah kita mendapat informasi adanya tempat hiburan malam yang melaksnakan aktivitas, padahal dua hari sebelum pelaksanaan pemilu surat edaran sudah dibagikan ke caffe dimaksud, oleh karena itu penanggungjawab dan pemilik caffe dimaksud, telah kita panggil dan mengingatkan mereka agar tidak melakukan hal yang sama, dan taat kepada aturan yang dikeluarkan pemda setempat,” ujar Kepala Satuan satpol PP, Linmas dan Damkar Pemda Kabupaten kaimana, Drs Ray, ratu Come.
Pada kesempatan itu juga, ditegaskan Drs,Ray Come, kedepan kepada cafe yang tidak mengindahkan semua aturan akan dibinasakan dan tidak lagi mendapat kesempatan untuk melakukan pengoprasian diwilayah administratif Pemkab Kaimana.
” yang dengar dan mengikuti aturan kita akan bina mereka, tetapi yang tidak kita akan binasakan, artinya kalaupun mereka telah mengurus ijin secara Online, tetapi kita akan cabut ijin di wilayah kabupaten Kaimana,” tegasnya.
Bukan hanya itu, ditambahkan Kepala Satpol PP stelah idulfitri akan kembali mengundang pemilik caffe, dan mempertegas soal dokumen mereka dan juga soal kontrak kerja kepada pramuria.
”soal beberapa hal yang telah kami sampaikan agar dilengkapi, dan soal kontrak kerja bagi pramuria, harus juga telah ada, kalau yang belum buat dokumen khusus untuk pramuria segera dilengkapi”tambahnya.(JK)