KEEROM, REPORTASEPAPUA.COM – Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Pos Skamto laksanakan Sweeping yang dipimpin oleh Lettu Inf Ferly Habibie pada Kamis, (31/01/2019)
Kegiatan Sweeping tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya puluhan botol Miras didalam 3 buah kardus yang berisikan sekitar 60 botol Miras yaitu 48 botol jenis Vodka dan 12 botol jenis Anggur merah.
Kejadian bermula saat Prada Iksan yang melaksanakan Sweeping saat itu menghentikan sebuah kendaraan roda empat dengan nopol PA 1560 AV dari arah Abepura menuju Arso untuk dilakukan pemeriksaan barang yang dibawa karena dicurigai, Saat dilakukan pemeriksaan di bagasi ditemukan 3 kardus yang berisi botol Miras.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil tersebut diketahui identitasnya yaitu, a.n. F (39 Th) Warga Distrik Skamto, Kab. Keerom. Menurut pengakuannya Miras tersebut akan dijual kembali di Arso 3.
Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa pada saat pelaksanaan Sweeping Personel Satgas sering mengamankan pelaku yang membawa barang-barang terlarang seperti Narkoba jenis ganja dan Miras illegal.
“Sweeping bertujuan untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang, terutama Miras yang sudah diatur melalui Perda Gubernur No.15 tahun 2013 tentang Pelanggaran Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras. Hal ini kami lakukan secara rutin dengan waktu yang tidak tentu, oleh karena itu kami akan rutin melaksanakan Sweeping maupun Patroli disekitar perbatasan,” Ujarnya. (redaksi)