NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Sat Narkoba Tangkap Pengedar 22 Paket Ganja Siap Edar – Reportase Papua

Sat Narkoba Tangkap Pengedar 22 Paket Ganja Siap Edar

banner 120x600

Manokwari,ReportasePapua. Com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis ganja berinisial YMKP 23 tahun. “Pelaku ini ditangkap lantaran terbukti membawa ganja kering. Saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya melalui Kasat Narkoba, Iptu Masudi (25/11/2020).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, dan melakukan pengeledahan kita temukan barang bukti ganja dari tangan pelaku tersebut.

“Dari tangan pelaku itu kita temukan 2 paket ganja siap edar. Kami kembangkan lagi kita geledah rumah milik pelaku di dalam temukan 20 paket kecil ganja kering,”katanya.

Barang bukti ganja 22 paket ganja ini setelah ditimbang 9,4 gram.Lanjutnya hasil interograsi pemeriksaan terhadap pelaku ini  Barang bukti disuplay menjadi target kami berinisial S.

“Iya pelaku ini dapat barang haram tersebut dari S. Ganja ini di datangkan dari Jayapura Papua dan sengaja di kirim ke diperjualbelikan di Manokwari.  Namun kerja keras tim Opsnal berhasil ditangkap,”ungkapnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan bahwa pelaku baru pertama kali edarkan ganja di Manokwari.
Ia menegaskan,mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau subsider 111 ayat 1 atau subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, atau paling singkat 5 tahun atau 12 tahun penjara,”tegasnya.

Ia menceritakan pelaku ditangkap di samping Kantor PLN tepatnya dekat lapangan Borasi di Manokwari. Saat itu pelaku ini bersangkutan sedang menunggu seseorang transaksi narkotika jenis ganja langsung ditangkap tanpa perlawanan Selasa (24/11) kemarin (Dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *