JAYAPURA, REPORTASEPAPUA – Penangkapan pelaku penjualan minuman keras jenis botol plastik di BTN Lembah Furia Sentani Kab. Jayapura. Senin, 20/05 sore.
Penggrebekan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Iptu Priyono beserta anggotanya dan berhasil mengamankan salah seorang tersangka atau pelaku pembuat berinisial JY (42) dengan barang bukti minuman keras oplosan siap edar.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Iptu Priyono membenarkan penggrebekan yang dilakukannya bersama anggota, hal ini dilakukan berdasarkan keresahan warga terkait adanya laporan pemalakan yang terjadi.
“Pelaku JY (42) berhasil kami amankan di kediamannya dengan barang bukti miras oplosan yang siap diedarkan, berupa 2 buah baskom besar, alat – alat produksi seperti kompor, panci, loyang, botol plastik kosong yang siap diisi dengan minuman keras serta uang hasil penjualan sebesar ,Rp. 440.000,- ” ungkapnya.
Lebih lanjut Kanit menjelaskan setelah dilakukan penggrebekan tersangka JY bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sentani Kota.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal selanjutnya pelaku kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (RDK)