BIAK, Reportasepapua.com – Satreskrim Polres Biak numfor berhasil menangkap RS (15) yang merupakan terduga pelaku pencurian, di Cafe Black Area Jalan Sisingamangaraja Biak, Jumat (28/08/2020).
Sebelumnya aksi pencurian pelaku yang terekam CCTV sempat viral di media sosial, Sehingga Unit Opsnal mengumpulkan Informasi dan mendapati ciri ciri pelaku RS tengah berada di area Pasar Inpres Biak.
Kapolres Biak numfor, melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, S.IK., MH membenarkan adanya penangkapan ini, dikatakan bahwa pelaku ditangkap karena pencurian yang di lakukannya di Cafe Black Area, Jalan Sisingamangaraja Biak pada Jumat lalu 21 Agustus 2020.
“Sekitar pukul 04.57 Wit dini hari, pelaku masuk saat korban tengah tertidur pulas kemudian mengambil barang barang berupa satu unit Gitar Akustik dan satu unit Kipas Angin duduk yang berada di dalam Cafe, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2. 800.000,- ,” jelas Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, S.IK., MH.
Saat ini Barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Polres Biak Numfor untuk mempertanggjawabkan perbuatannya. Perlu diketahui bahwa sebelumnya pelaku merupakan Residivis dari Lembaga Permasyarakatan Biak. (Redaksi)