JAYAPURA, Reportasepapua.com – Tim Elang I Polres Jayapura berhasil mengamankan 5 bungkus plastik ganja saat melaksnakan razia di Hawai Sentani Kab. Jayapura. Kamis, 09/01 dini hari.
Razia yang dilakukan Tim Elang I dibackup Dalmas Satuan Samapta Polres Jayapura di depan ruko Hawai Sentani berhasil memberhentikan mobil ford ranger DS 8019 BA dan mengamankan 4 orang berinisial AS (28), VS (23), RS (24) dan FJ (28) yang diduga salah satunya pemilik 5 bungkus plastik ganja ukuran sedang.
Hal ini di benarkan langsung Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Samapta AKP Imanuel Pamean saat penyerahan 4 terduga pelaku ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk ditindak lanjuti ke 4 orang tersebut.
“Tim kami tahan saat melaksanakan razia di Hawai Sentani, menggunakan mobil ford ranger DS 8019 BA dari Abepura tujuan Sentani kemudian tim memberhentikan mobil tersebut dan memeriksanya, didapati 5 bungkus plastik ganja berukuran sedang dengan harga perbungkus Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), salah seorang berinisial AS (28) mengakui bahwa ganja tersebut miliknya, sehingga siang ini 09/01 kami menyerahkan langsung sepenuhnya ke Satuan Narkoba Polres Jayapura ke 4 orang tersebut berikut barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut,” Ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Hotma P. A Manurung, S.Tr.K mengatakan setelah 4 orang tersebut kami terima dan dari hasil penyelidikan awal kami, bahwa ganja – ganja tersebut merupakan milik pelaku berinisial AS (28).
“Masih didalami pelaku mendapat barang – barang tersebut dari mana sedangkan untuk ke 3 orang lainnya masih dalam pemeriksaan kami, ke 4 orang tersebut telah kami amankan di Mapolres Jayapura berikut barang bukti 5 bungkus ganja, 3 unit handphone, dan mobil ford ranger DS 8019 BA, yang pastinya pelaku AS (28) nantinya kami jerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Katanya. (Redaksi Reportase)