NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Razia Kendaraan, Polisi Berhasil Amankan Motor Curian – Reportase Papua
HUKRIM  

Razia Kendaraan, Polisi Berhasil Amankan Motor Curian

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Kepolisian Resor Jayapura melalui Satuan Lalu Lintas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sepeda motor (SPM) hasil curian bertempat di Pos Pol Lantas Unit Turjawali, pertigaan Bandar Udara Sentani. Selasa, 19/11.

Ditemukannya SPM curian tersebut berkat kegiatan hunting stasioner yang dilakukan Unit Turjawali Sat Lantas Polres Jayapura di depan pos polantas Pati 1 jalan raya Sentani tepatnya lampu merah pertigaan bandara sentani pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 dengan nomor polisi LP/04/IV/2019/Sek Skamto Keerom, tanggal 29 April 2019.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Andika T. Purba, SH. S.IK, menyampaikan kita mengetahui bahwa Polisi Lalu lintas Melalui Instruksi Presiden no. 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan (RUNK 2011-2013) telah ditunjuk sebagai penanggung jawab salah satu dari 5 pilar keselamatan, yaitu pilar ke-4 PERILAKU PENGGUNA JALAN YANG BERKESELAMATAN.

“Untuk itu, kami Satlantas Polres Jayapura berkomitmen untuk mengubah perilaku masyarakat dari yang sebelumnya kurang mengindahkan tata tertib berlalu lintas menjadi masyarakat yang menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya, dengan cara melaksanakan tindakan preemtif, preventif dan represif secara berimbang dan konsisten. Karena kami meyakini kunci dalam mencapai tujuan adalah Konsistensi,”ujar Kasat Lantas.

Ditambahkan AKP Andika, selain gencar mensosialisasikan budaya tertib berlalulintas, Satlantas Polres Jayapura juga secara konsisten melakukan Razia kendaraan bermotor untuk mengedukasi masyarakat mengenai konsekuensi yang akan diterima oleh pengendara yang melanggar. Harapannya, ke depan masyarakat menjadi enggan melanggar, dan yang tidak kalah penting, kegiatan ini diyakini dapat meminimalisir tindak pidana curanmor karena lama kelamaan masyarakat aka menyadari bahwa ketika menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen ranmor, Satlantas Polres Jayapura pasti akan berhasil menangkap, dan konsekuensi hukum sudah menanti di sepanjang jalan raya Jayapura.

Sedikitnya ada enam (6) unit kendaraan hasil curanmor yang telah diamankan oleh Satlantas Polres Jaapura selama kurun waktu kurang dari 2 bulan, sejak AKP Andika manjabat. “Salah satu yang terbaru, personil Satuan Lalu Lintas atas nama Bripka Zulkifli berhasil mengamankan SPM Honda Beat Putih DS 2616 QB dengan No. Rangka MH1JFD224DK146866 dan No. Mesin JFD2E-2147891 yang telah diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura,” tandas Kasat Lantas. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *