MANOKWARI, Reportasepapua.com – BPJS Kesehatan dan Korwil Pengawas Keternaga Kerjaan Provinsi Papua Barat yang tergabung dalam Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Jaminan Sosial (PPKJS) temukan ratusan tenaga kerja tak miliki jaminan kesehatan di PT. SDIC Manokwari.
Demikian hal ini dikatakan Ketua Tim PPKJS Papua Barat, Tonny Watimena yang ditemui wartawan, di Manokwari, baru-baru ini.
Menurutnya, beberapa hari lalu tim telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, tetapi memang banyak persoalan yang ditemukan di lapangan teruma terkait dengan jaminan sosial yang seharus menjadi hak mutlak bagi karyawan.
“Tapi tidak dilaksanakan oleh pemberi kerja. Kami temukan ada kurang ratusan orang yang kemudian sudah bekerja hampir 1 tahun, namun tidak di daftarkan atau mereka (karyawan-red) ini tidak memiliki jaminan sosial kesehatan dan tenaga kerja,”kata Watimena.
Dia mengatakan bahwa hal juga baru diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ini menjadi perhatian dinas, maka dilakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tersebut selama 4 hari.
Namun selain ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki jaminan sosial tersebut. Ada juga sebanyak 94 orang tenaga kerja asing (TKA) yang beluk memiliki jaminan kesehatan.
“Nah ini kan merujukan pada pasal 14 ayat 1 UU 14 itu bahwa setiap warga negara asing yang sudah bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia. Itu wajib hukumnya mendapat BPJS Kesehatan,”sebutnya.
Dikemukakannya, hal ini cukup disesalkan karena alasan pihak perusahan bahwa mereka (perusahan-red) tidak mendaftarkan WNA, karena pemanfaatan BPJS ini tidak digunakan oleh TKA. Tetapi mereka lebih cenderung menggunakan asuransi swasta.
“Tapi pada prinsipnya kami selaku pemerintah menyampaikan bahwa ini adalah perintah UU yang harus diterapkan,”tegasnya.
Disisi lain, Watimena mengemukakan bahwa ada norma-norma ketenaga kerjaan yang tidak dilaksanakan seperti stadarnisasi dari pakaian atau sefty dalam pekerjaan itu yang tidak dilaksanakan.
“Sehingga pihaknya turun ke divisi-divisi diantaranya divisi pertambangan, pengapakan dan resiko kerja masih cukup tinggi. Maka kita himbau tadi untuk segera dilakukan perbaikan-perbaikan,”terangnya.
Berikutnya, Watimena mengaku, di wilayah Manokwari masih ditemukan kurang lebih 161 perusahan yang menunggak atau tidak melaksanakan kewajiban pembayaran iyuran, karena ada objek yang dilakukan yaitu pendaftaran, perbaikan data, dan iyuran.
“Hal ini kita sudah sampai kepada pihak perusahan untuk melaksanakan kewajiban mereka, karena berkaitan dengan kewajiban pasal 19 ayat 1 UU 24 setiap pemberi kerja wajib memungut dan menyetor,”sebut dia.
Namun apabila tidak dilaksanakan, lanjut dia, maka konsekuensi hukumnya ada pada pasal 55 UU 24 yang pidananya 1 tahun dendanya Rp 1 miliar. Kenapa demikian, karena pekerja yang seharusnya mendapat layanan akses kesehatan tidak bisa mendapatkan layanan tersebut karena tunggakan.
“Maka kita himbau supaya perusahan bisa rutin membayar. Tapi juga kita menelusuri jangan sampai karyawan perusahan sudah dipotong gajinya untuk pembayaran jaminan sosial, tapi tidak disetorkan. Nah kalau ini kan sudah masuk ke unsur pidana,”bebernya.
Tetapi sekali lagi, dirinya mengemukakan, untuk pengawsan dan pemeriksaan kepatusan saat ini tim sedang fokus ke PT. SDIC, karena memang masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan.
“Kurang lebih 1 tahun lebih kita temukan ada sekitar 130 orang di salah satu divisi yang juga belum diketahui disnaker. Tapi indikasi yang membuat kita kesal ini kenapa, PT. SDIC selalu kontraktor utamanya tidak mengetahui kalau di SDIC itu ada sub-kontraktor,”katanya.
Maka dikhawatir jangan sampai ini bagian dari pembohongan publik atau terjadi penggelapan di PT. SDIC.
“Kan lucu kalu mereka tidak tahu. Bahkan menganggap tidak ada sub-kontraktor yang kerja disitu. Tapi setelah kami turun, kami menemukan hal itu. Berarti 130 orang ini illegal,”tegasnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengutarakan, untuk menyikapi persoalan tersebut pihaknya akan melayangkan surat kepada PT. SDIC setelah pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini selesaikan dilaksanakan.
“Surat itu harus ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari. Tapi kalau tidak ada tindaklanjuti, maka kita akan limpahkan ke kejaksaan negeri untuk melakukan upaya hukum,”pungkasnya. [ONE]