NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Ratusan Bibit Mati, Pengusaha Ternak Gugat Maskapai Papua – Reportase Papua

Ratusan Bibit Mati, Pengusaha Ternak Gugat Maskapai Papua

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Sidang Gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian oleh Steven Sanjaya melawan PT. Asia Cargo Airlines dan PT Tri MG Intra Air Airlines di digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Selasa (20/8/2024).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Zaka Talapatty, SH, MH, selaku Ketua Majelis, Korneles Waroi, S.H. dan Gracely Manuhutu, SH, MH selaku Hakim Anggota.

Kuasa hukum Steven Sanjaya, Yuliyanto, SH, MH, mengatakan pada persidangan pertama gugatan wanprestasi dan ganti kerugian kliennya terdaftar dengan nomor register perkara : 179/Pdt.G/2024/PN Jap.

Dalam gugatan tersebut pihaknya menggugat PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, PT. Tri-M.G Asia Airlines selaku Tergugat II dan Andi Raharto selaku Tergugat III ,”  katanya, Kamis (21/8/2024).

Yuliyanto menyebutkan, sebagaimana diketahui melalui SIPP Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA adalah persidangan yang pertama ini, Steven Sanjaya selaku Penggugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Advokat Max Sujadi Mallu, SH, sedangkan pihak lawan yaitu PT Tri MG Intra Air Airlines yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Advokat Anantha Ekky Pramudya. S.H. dan Novriyan Wahju Armansjah. S.H, namun PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat 1 tidak hadir dalam persidangan yang pertama ini. Pada persidangan pertama ini Para Pihak, baik Kuasa Hukum Penggugat maupun Kuasa Hukum Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah menyerahkan Surat Kuasa masing-masing didepan persidangan ,” sebutnya.

Yuliyanto, SH, MH menjelaskan Gugatan kliennya tersebut diajukan berdasarkan fakta bahwa kliennya mengirimkan bibit babi hidup sebanyak 1500 ekor bibit babi menggunakan jasa pengiriman pengangkutan udara PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, tanggal 22 November 2023 dengan pembungkusan packing kayu seberat 12.287 kg yang dikirim dari Jayapura ke Sorong dengan Airway Bill nomor 86400025380 4, dan kliennya telah membayar biaya pengiriman kepada Andi Raharto selaku Tergugat III. Dalam Surat Muatan Udara Nomor 864000253280, atas jenis barang berupa bibit babi sebanyak 1500 ekor seberat 12.287 kg yang dikirim dari Jayapura ke Sorong tercatat dalam keadaan baik.

Namun ketika di gudang Para Tergugat, packing kayu yang berisi bibit babi tersebut ditumpuk-tumpuk dan saat pemindahan bibit babi menggunakan forklift terdapat peti yang jatuh dan mengakibatkan 16 ekor bibit babi mati. Selanjutnya pada saat tiba di Bandara Sorong, bibit babi sebanyak 950 ekor ditemukan dalam keadaan tidak baik, dalam artian packing kayu rusak dan sebanyak 950 ekor bibit babi mati.

Atas kejadian tersebut Steven Sanjaya selaku Penggugat merasa sangat dirugikan dan menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan oleh karena itu Penggugat meminta ganti rugi kepada Para Tergugat.

Yuliyanto menambahkan pihaknya telah meluncurkan somasi kepada Para Tergugat, namun tidak menemukan solusi, maka pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi dan ganti kerugian terhadap Para Tergugat di Pengadilan Negeri kelas IA.

Yuliyanto SH, MH menegaskan bahwa dalam gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian tersebut pihaknya meminta kepada Majelis Hakim tuntutan sebagaimana tertuang dalam petitum gugatan yaitu :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah terbukti melakukan Perbuatan    Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Persidangan Gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian dengan nomor perkara 179/Pdt.G/2024/PN Jap ini akan dilanjutkan kembali hari Rabu tanggal 4 September 2024 dengan agenda pemanggilan PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat 1 untuk kesempatan yang ke-2 (dua) dan penyerahan surat kuasa PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat 1 didepan persidangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *