JAYAPURA, Reportasepapua.com – Ternyata sampai hari ini materi rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus), belum di presentasikan ke BadanMusyawarah (Bamus) DPR Papua.
Hal itu diungkapkan, Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda
kepada sejumlah Wartawan di DPR Papua, Senin (17/12/18), kemarin.
“Jadi memang penyampaikan materi raperdasi dan raperdasus sampai hari ini belum bisa bisa di Bamus DPR Papua. Kita geser ke Selasa (18/12) hari ini pukul 14.00 WIT, tapi sidangnya kita lanjut pada Rabu (19/12),” kata Yunus Wonda
Ketika ditanya, berapa raperdasi dan raperdasus yang akan diusulkan untuk dibahas dalam sidang non APBD, Yunus Wonda mengaku nantinya akan dipresentasikan oleh Bapemperda DPR Papua dalam rapat Bamus.
“Ya nanti kita akan lihat, berapa raperdasi dan raperdasus yang akan didorong dalam rapat paripurna DPR Papua,” jelasnya.
Yunus Wonda mengatakan, kalau dalam rapat bamus itu, nanti dapat diketahui berapa raperdasi dan raperdasus yang belum bisa didorong dalam rapat paripurna DPR Papua, sehingga bisa didorong dalam rapat paripurna tahun 2019 memdatang.
“Jadi, kita tunggu dalam rapat bamus DPR Papua hasilnya apa saja yang bisa didorong dalam rapat paripurna,” ujar Yunus Wonda.
Sebelumnya ada 6 raperdasi dan raperdasus yang menjadi usulan Pemprov Papua, diantaranya Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PON ke XX tahun 2020 di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah dan Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2018 – 2023.
Kemudian ada Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseoran Terbatas Papua Divestasi Mandiri dan Raperdasus tentang Perubahan Kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus.
Sementara itu, Raperdasi dan raperdasus yang menjadi inisiatif DPR Papua, diantaranya Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Masyarakat Adat Papua, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Keagamaan, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal serta Pedagang Asli Papua.
Selain itu juga, ada Raperdasi tentang Perubahan Kedua Perdasi Nomor 15 Tahun 2013 tnetang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat.