Jayapura,reportasepapua.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang memgabulkan uji pendapat yang disampaikan DPRD Pegunungan Bintang, dinilai merupakan kemenangan rakyat Pegunungan Bintang.
Kepada Wartawan, Ketua Tim Sembilan Pengawal Aspirasi Rakyat Pegubin, Kris Uropmabin, ST didampingi Wakil Ketua Tim, Sabinus Eningdana, bahwa keputusan MA itu sangat jelas dan itu merupakan kemenangan seluruh rakyat Pegunungan Bintang.
Bahkan, Tim Sembilan Pengawal Aspirasi Rakyat Pegubin ini mengaku bersyukur lantaran perjuangan aspirasi rakyat hingga DPRD Pegunungan Bintang menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Bupati Pegubin, Constan Oktemka telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI.
“Dalam kesempatan ini, kami mau sampaikan ucapan syukur kami kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena melalui MA sudah mengabulkan aspirasi rakyat Pegubin dan putusan dikabulkan,“ kata Kris Uropmabin kepada awak media di Jayapura, kemarin.
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Pegubin yang telah memperjuangkan aspirasi rakyat tersebut sampai di MA.
Untuk itu, Kris Uropmabin dengan tegas meminta kepada semua pihak yang berkepentingan di Pegunungan Bintang khususnya dan umumnya di Provinsi Papua untuk berhenti membuat berita bohong terkait masalah pemerintahan di Kabupaten Pegubin. Sebab, putusan MA itu, bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa diganggu gugat.
“Berhenti sebagai master hoax. Karena putusan tertinggi, tidak bisa diganggu gugat lagi,“ tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada semua pihak untuk menerima dengan lapang dada dan tidak boleh menciptakan isu-isu Hoax untuk mempengaruhi masyarakat.Bahkan ungkap Kris, saat ini masyarakat Pegubin menunggu hasil yang pasti, dan bukan berita bohong untuk menciptakan kondisi yang tidak diinginkan masyarakat.
“Jadi rakyat sudah dimenangkan dan Rakyat menunggu hasil arahan dari Mendagri itu seperti apa? Apakah Mendagri berhentikan bupati ataukan Mendagri berikan rekomendasi DPRD pulang dan bikin sidang pemberhentian bupati di Oksibil,” tekannya.
Yang jelas, tandas Kris, rakyat Pegunungan Bintang menunggu bupati baru. Karena keputusan MA itu, sudah final dan mengikat, artinya mosi tidak percaya yang disampaikan DPRD Pegunungan Bintang menindaklanjuti aspirasi rakyat yang meminta bupati Constan Oktemka diturunkan dari jabatannya itu, sudah dikabulkan.
“Jadi jangan lagi membolak-balikan fakta yang sudah diturunkan oleh MA,“ pintanya.
Namun ia berharap kepada para pendukung bupati Constan Oktemka, untuk tidak mengembangkan isu-isu yang tidak benar.
“Jadi, itu hentikan opini yang tidak benar. Karena masyarakat sudah dimenangkan oleh MA. MA pun bisa memberhentikan presiden, lalu kenapa tidak memberhentikan bupati,“ ketusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Sembilan, Sabinus Pegubin yang telah memperjuangkan aspirasinya secara benar melalui DPRD Pegunungan Bintang hingga ditindaklanjuti hingga ke MA.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Mendagri untuk segera memberhentikan Bupati Constan Oktemka pasca putusan MA tersebut.
“Kami berharap Mendagri segera mungkin untuk memberikan arahan, untuk memberhentikan bupati Constan Oktemka atau memberikan rekomendasi kepada DPRD Pegubin untuk menggelar sidang istimewa pemberhentian Bupati Constan Oktemka, karena sudah lima bulan masyarakat menunggu,“ tutup Sabinus.(tiara)