JAYAPURA, Reportasepapua.com – Sebanyak tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah diputus hubungan kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja di Negara Tetangga PNG.
Dan pada Sabtu (30/05) dilakukan pemulangan ke Indonesia setelah mendapat ijin dari Negara PNG.
Ketujuh TKI asal Indonesia itu bernama Jacky Flamboyan, Rukmana, Iwan Setia Handoko, Chusnul Arif, Sudjarwo, Muharram Laupe G, dan Tamrin.
Mereka dipulangkan dengan diback up aparat gabungan TNI-Polri melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skow, Distrik Muara Tami.
“Tujuh WNI tersebut merupakan TKI yang telah diputus hubungan kerja di PNG. Proses pemulangannya sempat tertunda karena pandemi Covid-19. Baru hari ini mendapatkan ijin pemulangan oleh Pemerintah PNG,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun, SH.
Selain pemeriksaan dokumen, ketujuh TKI tersebut menjalani rapid test oleh petugas kesehatan yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan Covid-19.
“Mereka menjalani rapid tes di ruang karantina kesehatan Kantor PLBN Skouw. Barang bawaanya disemprot disinfektan untuk mencegah potensi Covid-19,” jelasnya.
Selanjutnya, ketujuh TKI itu diantar sampai lokasi penginapan di kawasan Distrik Abepura. “Sekarang mereka menjalani karantina mandiri di tempat penginapannya,” terang Kasrun.(Berti)