PT.Jaya Sakti Las Harap Pemda Kaimana Terbuka Dalam Pengurusan Ijin Pemotongan Kapal

banner 120x600

Kaimana,reportasepapua.com – Aktifitas pemotongan 16 unit kapal di pelabuhan laut Kaimana saat ini masih terus dipermasalahkan, beberapa waktu lalu, pihak perusahaan telah dipangil ke DPRD untuk di dengar keterangannya.

Setelah dipangil oleh DPRD, pihak perusahaan pemotong bangkai kapal eks PT Avona juga dihadirkan dalam rapat bersma pemerintah yang berlangsung di Kantor BAPPEDA,Pada Selasa (2/4/2019)

Binsar Sitanggan, selaku penyidik PPNS, di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Kaimana, mengatakan bahwa jelas pemotongan bangkai Kapal di pelabuhan kaimana, dinilai, akan berdampak pencemaran lingkungan bagi masyarakat maupun biota laut di dalamnya. bahkan dia menuding ada pelangaran B3 yang dilakukan oleh perusahaan dalam pekerjaan ini.

Oleh karena itu, lanjut disebutkan, Pemerintah Daerah melalui SK Bupati telah memerintahkan agar dilakukan penyelidikan dengan mendatangkan orang dari BPTKL Ambon, dan saat ini BPTKL ambon telah melakukan invetigasi dengan cara mengambil sample air dan udara selama dua hari terhitung sejak Senin(1/4)hingga Selasa(2/4) kemarin.

Sementara itu Jhonathan Chandra, selaku Direktur Utama PT. Jaya Sakti Las (JSL) kepada wartawan pada Sabtu (30/3) lalu mengaku kepada awak media dirinya kaget kalau pemotongan bangkai kapal di Daerah ini yang harus Ijin.

Sebab Lanjut dikatakan, selama 12 Tahun menekuni bisnis scraping ini, tidak ada syarat yang harus diurus untuk melangsungkan pemotongan.

” 12 Tahun dan ada kurang lebih 300 kapal yang telah kami potong, kami tidak pernah diberitahukan harus mengurus ijin lingkungan. sering kami urus adalah, ijin dari kementrian perhubungan, karena ini eks kapal penangkap ikan sehingga kami urus ijin juga dari kementrian Kelautan dan perikanan soal penghapusan nama kapal, dan tidak mungkin kami tidak punya ijin baru melakukan hal ini, tetapi kalau ada ijin yang kami harus penuhi di daerah ini, tolong berikan kami petunjuk, karena kami orang baru di daerah ini,” ujarnya.

Sebelum melakukan aktifitas pemotongan bangkai kapal eks PT Avona Mina Lestari di Pelabuhan Kaimana, kata dia, 6 bulan lalu telah datang dan meminta permisi kepada instansi intansi terkait, dan melakukan pertemuan dengan perwakilan masyrakat disekitar lokasi pemotongan.

“Dalam proses kepengurusan ijin, 6 bulan lalu saya ada disini(Kaimana) saya permisi dengan pihak perhubungan laut, kepolisian, dan juga pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan hidup, saya informasikan bahwa perusahaan saya akan ada pemotongan kapal, lalu bahasa yang sama bahwa lokasi tempat yang akan dijadikan tempat pemotongan itu adalah rananya pelabuhan, dan kalau sudah diijinkan oleh pelabuhan mereka tidak bisa masuk terlalu jauh. dan dalam pekerjaan ini bukan hal yang baru kami lakukan, soal limbah B3 kami sudah punya ijin, dan kami sudah berpengalaman dalam mengatasi limbah B3, dalam pemotongan ini kami potong dari bagian bawah dan kami menarik ke darat jadi tidak dilaut,” jelasnya.

Disinggung soal lokasi pemotongan, dikatakan, sebenarnya mau dibawa ke surabaya, namun menurut arahan dari inspektorat perhubungan laut, kapal kapal tersebut tidak layak jalan, dan kemungkinan akan tenggelam.

”saya pikir keselamatan, sehingga saya mengurus surat jalan dari kementrian kelautan sehingga kami tarik ke pelabuhan laut dan ini kami semua kami minta ijin,” ujar jhonatan lagi.

 

” kalau untuk yang teknis memang kami gunakan yang ahlinya, tetapi yang bukan teknis itu semua kita gunakan pekerja lokal, kami juga setelah akan dimuat akan dihitung dijurangi 20 persen kita bayar ke PNBKnya kalau tidak salah ada 50.000 per kilo,”katanya.

“Saya senang sekali dengan adanya uji lab. Saya yakin sekali kami tidak mencemari laut. Nanti hasil lab itu terbit dan itu merupakan surat sakti bagi saya. Jadi justru keuntungan bagi saya, bukan merugikan,” katanya. (Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *