MIMIKA, Reportasepapua.com – BPJS Kesehatan Cabang Jayapura menggelar Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Mimika.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (20/11) dihadiri dan dibuka langsung oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Iyahria, serta pemangku kepentingan/dinas terkait lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah menyampaikan tujuan Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama antara lain tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung Program JKN-KIS, terwujudnya partisipasi Pemerintah daerah dalam pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Mimika serta terwujudnya koordinasi dan kerjasama yang baik lintas stakeholder guna peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.
Pada kesempatan tersebut Djamal Adriansyah memaparkan materi terkait dengan pencapaian pelayanan kesehatan dan cakupan kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Mimika.
“Tahun 2019 biaya kapitasi puskesmas, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) se Mimika sebesar Rp13.291.838.587,- dan tahun 2020 sampai dengan bulan November 2020 biaya kapitasi puskesmas se Mimika sebesar Rp12.467.487.600,-. Sedangkan untuk biaya non kapitasi tahun 2020 sampai dengan bulan November se Kabupaten Mimika, Puskesmas sebesar Rp124.985.147,- dan Dokter Praktek Perorangan (DPP)/Klinik/apotek sebesar Rp614.682.866,“ terang Djamal.
Ia juga menyampaikan bahwa Absensi klaim Rumah Sakit di Mimika sudah baik, hanya RSUD Mimika untuk absensi klaim lebih di tingkatkan kembali.
Realisasi biaya pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika tahun 2019 baik RJTL / RITL sebanyak 28.150 dengan biaya sebesar Rp 28.802.742.625,-. Realisasi biaya pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika tahun 2020 sampai dengan September baik RJTL/RITL sebanyak 12.803 dengan biaya sebesar Rp 14.811.524.900,-.
“Cakupan kepesertaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah Kabupaten Mimika sebanyak 28.167 jiwa dengan presentase 8.72 persen. Dari total peserta keseluruhan dengan jumlah 322.909 jiwa,” kata Djamal.
Sesuai PMK No. 78 tahun 2020 bahwa kewajiban iuran yang harus dibayar pemda sebesar Rp 35.000,-, Kontribusi iuran pemda sebesar Rp 2.800,- dan kemudian sisa Rp 4.200,- dibayarkan oleh pemerinah pusat.
Asisten II Sekda Kabupaten Mimika, Iyahria, menyampaikan bahwa program seperti ini sangat bagus sekali dengan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan karena itu penting. “Saran untuk anggota dinas yang hadir untuk pertemuan berikutnya terkait forum/sosisalisasi dengan BPJS Kesehatan untuk anggota yang hadir tetap atau sama, supaya materi atau informasi yang disampaiakan bisa dipahami dan disampaikan kepada kerabat atau didinasnya masing-masing,” ujar Iyahria.
Seluruh Dinas/Instansi/Lembaga terkait harus ikut berperan dan berkontribusi aktif dalam menyukseskan Program JKN-KIS.
“Dengan apa yang sudah disampaikan oleh BPJS Kesehatan agar dapat dipahami untuk bersinergi dalam menyelesaikan dan memecahkan permasalahan serta merumuskan rencana strategis terkait pelaksanaan Program JKN-KIS ini,” tegasnya. (Redaksi)