NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Program DP3AKB Hadirkan 6 Motor dan 1 Bus Menunjang Pelayanan Kebidanan – Reportase Papua

Program DP3AKB Hadirkan 6 Motor dan 1 Bus Menunjang Pelayanan Kebidanan

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Bertempat diMain Hall kantor Walikota Jayapura, Jumat (10/5/2019), Benhur Tomi Mano, Menerima penyerahan Penyerahan kendaraan roda dua sebanyak enam unit dan Mini Bus sebanyak 1 unit sebagai kendaraan antar jemput dari Kepala Dinas pemberdayaan perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Betty A Puy, SE, MPA.

Dalam mendukung program keluarga berencana dan pembangunan keluarga khusus di kota Jayapura untuk menunjang penyelengaraan pelayanan. Program KKBPK maka DP3AKB mengadakan kendaraan antar jemput peserta KB yang diperuntukkan bagi para acceptor dan peserta KB dalam rangka meningkatkan akses dan kualiatas pelayanan KB khususnya bagi keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera, bagi masyarakat daerah terpencil atau jauh dari fasilitas pelayanan KB, serta pengadaan sepeda motor bagi petugas balai penyuluhan keluarga berencana di lini lapangan yaitu kendaraan roda 2 untuk meningkatkan mobilitas dan daya jangkau dalam melaksanakan tugas sebagai petugas penyuluh yang ada di balai penyuluhan kb di 5 distrik.

“Tujuannya yaitu untuk Meningkatkan dan menambah semangat petugas baik bidan yang bekerja di Puskesmas di Kota Jayapura maupun kader KB di Kota Jayapura,” Tegas BTM.

Penerima kendaraan roda dua yaitu dari Puskesmas Twano yang belum menerima kendaraan roda 2, petugas penyuluhan KB dari distrik Jayapura Utara, petugas balai penyuluhan kb distrik jayapura selatan, petugas balai penyuluh kb distrik abepura, petugas balai penyuluh KB distrik Muara Tami dan Petugas balai penyuluhan KB distrik Heram. Kendaraan mini Bus akan berada di DP3AKB.

Anggaran bersumber dari DAK Reguler DPA DP3AKB dengan nilai Rp 163.200.000 untuk 6 unit sepeda motor. Kemudian, kendaraan mini bus senilai Rp 481.000.000. (stela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *