MANOKWARI, Reportasepapua.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan hukum penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Wasior dan Wamena sebelum Pemilu 17 April 2019.
Pasalnya, Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kewenangan berdasarkan amanat pasal 4 Undang Undang Dasar 1945 untuk melakukan langkah tersebut.
Menurutnya, sampai dengan hari ini tidak terdapat kejelasan mengenai alasan hukum apakah yang dijadikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia M. Prasetyo dan jajarannya untuk mengembalikan berkas perkara dugaan pelanggaran HAM Berat tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak 27 November 2018 lalu.
“Setidaknya saya melihat bahwa Presiden Jokowi dapat mengeluarkan perintah dalam bentuk Keputusan Prsiden (Keppres) untuk penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena,”kata Yan Christian Warinussy kepada Reportasepapua.com, di Manokwari, Minggu (17/02/2019).
Dia mengemukakan bahwa Keppres tersebut sekaligus dapat berisi amanat memperkuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
“Khususnya dalam konteks pendirian pengadilan HAM di Tanah Papua, guna memeriksa dan mengadili kasus Wasior dan Wamena tersebut. Juga pemberian akses bagi keterlibatan jurnalis nasional dan internasional serta organisasi masyarakat sipil untuk memantau dan meliput proses hukum atas kedua kasus tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan,”sebut Warinussy.
Berkenaan dengan itu pula, selaku Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, dirinya mendesak Pimpinan Komnas HAM untuk segera mengembalikan berkas perkara kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena kepada Jaksa Agung sebelum bulan Maret 2019 ini.
“Kami bersama korban dan keluarga kasus Wasior serta Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Wondama akan mengambil langkah-langkah hukum apabila desakan kami ini tidak dipenuhi sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku,”tandasnya. (one)