OPINI  

Presiden Jokowi dan Kebijakannya Menyetop Kekerasan di Papua

numberi
banner 120x600

Oleh: Ambassador Freddy Numberi
Founder Numberi Center

Kekerasan yang terus berlangsung silih berganti di Tanah Papua (Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat) seakan tidak ada hentinya.
Kasus-kasus kekerasan yang ada di Nduga, Intan Jaya dll, seolah mata rantai yang tidak
terputus di daerah pedalaman Papua dan Papua Barat.
Seolah tidak mudah memutus mata rantai kekerasan yang sudah berlangsung sejak Mei

  1. Indonesia setelah reformasi tahun 1998 ternyata tidak mengubah kebijakannya
    dalam rangka penegakan hukum dan keadilan maupun keterbukaan (demokrasi) di
    Nusantara tercinta. Belum lagi berbagai tindakan yang diduga dilakukan aparat terhadap
    warga sipil yang notabene rakyatnya sendiri, rakyat Indonesia yang harus dilindungi oleh
    Negara Republik Indonesia.
    Sayangnya banyak temuan Komnas HAM dan Kontras yang dipeti eskan sama seperti
    kolonial Belanda dahulu menggunakan kebijakan “ijskast politiek” (politik peti es).
    Apakah ini budaya kekerasan hasil warisan kolonial dahulu atau karena arogansi
    kekuasaan yang diadopsi dari Orde Baru? Namun kekerasan yang ada, pasti menimbulkan
    korban warga sipil yang tidak berdosa.
    Contoh yang gamblang adalah kasus kekerasan yang mengakibatkan Pendeta Yeremia
    Zanambani meninggal pada 19 September 2020. Hal ini membuat masyarakat setempat
    marah, karena tokoh agama yang mereka junjung meninggal karena luka tembakan.
    Pada bulan April tahun 2021, Amerika Serikat merilis berita setebal 38(tiga puluh delapan)
    halaman tentang Pelanggaran HAM yang dilakukan institusi pemerintah Indonesia lebih
    khusus di Papua selama tahun 2020.
    Gedung Putih (AS) menyoroti masalah Pembunuhan Diluar Hukum; Penyiksaan dan
    Perlakuan Hukum yang Kejam; Penangkapan Sewenang-wenang; Ancaman Terhadap
    Kebebasan Berekspresi dan lain-lain.
    AS mengakui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menghormati
    prinsip kebebasan berekspresi, namun Gedung Putih masih melihat sejumlah praktik
    yang manyalahi prinsip keadilan tersebut di era Presiden Jokowi.
    Dengan menganalis kasus-kasus kekerasan dan sorotan masyarakat internasional
    terhadap Indonesia disarankan kepada Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan yang
    komprehensip dalam rangka memutus mata rantai kekerasan di Indonesia, khususnya
    di Tanah Papua dalam rangka penegakan hukum yang adil serta menghormati HAM,
    agar orang Papua lebih mencintai Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *