MIMIKA, REPORTASEPAPUA.COM – Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa merupakan atensi khusus dari Presiden RI Jokowi karena dalam perjalanannya sering terjadi blunder atau korupsi dan penyalagunaan sehingga melalui Instansi terkait diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada Kepala Desa maupun Lurah.
Menindak lanjuti hal ini Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Waymramra SE SIK memberikan pendampingan Hukum kepada Kepala Kampung dan warga Kampung Nayaro Distrik Mimika Baru.
Dalam pertemuan di Balai Desa yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Suhidin SH, Kadistrik Mimika Baru Ananias Faot membenarkan bahwa monitoring sekaligus pendampingan penggunaan Dana Desa ini merupakan Program Kerja Distrik Mimika Baru yang harus melibatkan semua instansi terkait di Distrik Mimika Baru bahkan dari Auditor Inspektorat sehingga tidak ada penyalah gunaan Dana Desa.
“Kita ketahui bahwa dalam pengelolaan Dana Desa terbuka peluang bagi Oknum Lurah atau Kepala Kampung menyalahi Hukum disebabkan ketidak pahaman tentang Hukum, karenanya mereka perlu diberikan pemahaman tentang Hukum,” tegasnya.
Disamping itu Kapolsek juga mengingatkan kepada warga agar dalam menjaga kamtibmas hendaklah berkoordinasi dengan Babin Kamtibmas sehingga hasil dari Dana Desa bisa dinikmati terutama dalam mengkonsumsi minuman keras karena selain mengganggu Kamtibmas juga merusak generasi muda.(advetorial)