WONDAMA, REPORTASEPAPUA.COM – Kepolisian Resor Teluk Wondama Papua Barat Akhirnya Merampungkan Proses Penyidikan Kasus Korupsi di Lingkungan DInas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.
Kapolres Teluk Wondama Akbp Danang Sarifudin S.Ik Melalui Kasat Reskrim Akp Walman Simalango, Sh Menjelaskan Kasus ini Telah Cukup Bukti Dan Berkas Perkara Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Manokwari alias sudah tahap P21 untuk di sidangkan.
“kami sudah lakukan penetapan tersangka atas kasus Tipikor pada dinas Pariwisata dan kebudayaan kabupaten Teluk Wondama atas kegiatan anggaran festival budaya pada APBD tahun 2017. Kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan hingga audit keuangan oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK). Terbukti sebanyak 628 juta 535 ribu 423 rupiah yang disalah gunakan,” jelas Simalango ketika di temui awak media ini di lobi kantor polres Wondama siang tadi.
Lanjut Simalango, atas kasus tersebut polres Wondama telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya mantan kepala dinas Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Teluk Wondama dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga mantan kepala bidang kebudayaan pada dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemda Wondama.
”Dua orang tersangka diantaranya SM mantan kepala dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan JL mantan kapala bidang kebudayaan pada dinas yang sama,” ungkap Simalango.
Kedua tersangka tersebut dikenakan undang-undang Tipikor pasal 2 dan 3 serta pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Solfi)