WONDAMA, REPORTASEPAPUA.COM – Polres Teluk Wondama Polda Papua Barat Bekuk 6 orang dicurigai warga Nabire Provinsi Papua melakukan pemboman ikan di kepulauan parairan Auri distrik Roon Kabupaten teluk Wondama Provinsi Papua Barat.
Menangkap ikan dengan cara tidak wajar dan melakukan pengerusakan habitat laut dilakukan 6 orang itu didalam kawasan Taman Nasional Teluk Cendrawasih (TNTC) pada hari Sabtu 5 Oktober 2019 sekira pukul 19;00 WIT. Berhasil dibekuk anggota polres Pospam distrik Roon Dijelaskan Kasat Rerskrim Polres Teluk Wondama AKP Walman Simalango via pesan whatsapp, Senin, (7/10).
Penangkapan dilakukan berawal dari angota Kapospam kawasan Pulau Roon Aipda La Ode Nursalam pada sabtu 5 Oktober 2019 menerima laporan dari masyarakat nelayan setempat bahwa ada warga yang bukan pendududuk wondama dicurigai akan melakukan pemboman ikan di kawasan perairan TNTC kepulauan Auri.
Berdasarkan laporan itu , pada Minggu pagi Kapospam Roon bersama anggotanya melakukan patroli sekaligus memastikan laporan masyarakat terkait nelayan asal Nabire itu. Jarak dari distrik Roon ke perairan Kepulauan Auri 30 mil, ditempuh kurang lebih 2 jam menggunakan perahu mesin jhonson. Tepat sesampainya disana (Peraiaran Kepulauan Auri) ternyata benar Kapospam bersama anggotanya mendapati masyarakat asal Nabire sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara membom.
Melihat kejadian itu anggota polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatakan agar para pemboman ikan itu berhenti namun bukan malah berhenti para nelayan pembom itu melakukan upaya perlawanan dengan maksud membakar perahu petugas dengan cara menghamburkan pupuk urea ples minyak tanah diatas air untuk hendak dibakar agar perahu petugas kepolisian terbakar. Namun sayangnya petugas kepolisian dengan sengit terus melakukan tugasnya dan akhirnya berhasil menangkap 6 orang pemboman itu.
“Sebelum nelayan itu melakukan pembakaran mengancam jiwa para anggota polisi masyarkat juga bantu kejar para pelaku pemboman itu, salah satu anggota mengarahkan senjata dan melakukan penembakan kearah nelayan pemboman dan berhasil mengenai kaki si motoris dengan tujuan untuk melumpuhkan,”jelas Simalango.
Mereka, setelah melihat kondisi rekan para pembom itu terluka mereka langsung menyerah dan menyerahkan diri kepada anggota polisi saat itu juga mereka diseret ke kantor polres (wasior) guna menjalani pemeriksaan. Polisi saat ini mengamankan barang bukti bom ikan rakitan yang belum sempat di ledakan perahu, mesin tempel 2 unit kompresor, serta 7 coll box berisi ikan hasil bom mereka.
6 orang memboman itu diantaranya La Uge, La Bala, Nataci, Hendrik, Andi dan Mauko mereka berasal dari Kabupaten Nabire Porvinsi Papua.ke-6 orang tersangka ini diamankan demi penyelidikan sejak Minggu 6 Oktober 2019 (sore). Para pelaku dikenakan pasal 84 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 1,2 miliar.
“berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang kita dapati ini kita tetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka. Diduga para pelaku sudah beberapa kali melakukan pengeboman ikan di sekitar distrik Roon, “tutur Simalango. (Solfi)