JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Penangkapan para pelaku penyelundup serta pengedar ganja oleh anggota Polsek Depapre di Distrik Depapre Kab. Jayapura. Sabtu, 29 Juni 2019.
Berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto, SE bersama anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku OS (23), dan seorang motoris perahu Jhonson berinisial EE (26) kemudian dilakukan pengembangan disertai penangkapan kembali yang diback up Opsnal Reskrim Polres Jayapura terhadap pelaku lain berinisial SA (21) di Dok IV Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto, SE saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penangkapan para pelaku penyelundup serta pegedar ganja “berdasarkan informasi yang kami terima Sabtu 22 Juni 2019 bahwa ada salah 1 perahu jhonson yang telah berangkat dari Distrik Depapre ke daerah Warakokong Vanimo Papua New Guinea, sehingga kami melakukan pengintaian selama 2 hari di tengah laut di atas rompong (rumah ikan ditengah laut), selama 2 hari melakukan pengintaian anggota tidak mendapati pelaku balik dari arah PNG, namun mendapat informasi bahwa para pelaku melewati jalur lain dan telah kembali ke Depapre, pada hari Kamis 27 Juni 2019 malam kami mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku sudah berada di rumahnya, sehingga anggota langsung menuju kerumah salah 1 pelaku berinisial OS (23) di Kampung Tablasupa Amai Distrik Depapre,” ujar Kapolsek Depapre.
Lanjutnya, saat tiba di rumah pelaku OS (23), pelaku dalam keadaan mabuk sehingga langsung kami tangkap beserta barang bukti ganja sebanyak 1 kantong plastik ukuran besar dan 4 kantong plastik ukuran sedang yang didapat dari Papua New Guinea kemudian kami bawa ke Mapolsek Depapre.
Berdasarkan, pengakuan OS (23) bahwa dia tidak sendiri menempuh 2 hari pulang pergi perjalanan ke PNG namun ada 2 rekan dan seorang motoris perahu Jhonson, sehingga Jumat pagi 27 Juni 2019 kembali kami berhasil menangkap EE (26) yang merupakan motoris perahu Jhonson. Dilanjutkan penangkapan terhadap pelaku SA 21 yang saat itu sedang berada dirumahnya di Dok IV Kota Jayapura dengan barang bukti 1 kantong plastik ganja berukuran sedang.
Dari hasil penangkapan para pelaku OS (23), SA (21) dan AY (20) seorang motoris kami berhasil mengamankan sebanyak 5 kantong paket ganja berukuran sedang dan 1 kantong berukuran besar.
Masih ada salah seorang pelaku lagi yang belum ditangkap, dimana pelaku ini saat itu ikut mengambil barang ke PNG, sudah kami kantongi identitasnya untuk segera kami tangkap, para pelaku saat ini sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jayapura selanjunya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (redaksi)