KEEROM, Reportasepapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Keerom memusnahkan 3.911gram narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Keerom, Sabtu (24/11/2018).
Pemusnahan narkotika jenis ganja ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Keerom Kompol Ridwan, SH., MH didampingi Kabag Ops Polres Keerom AKP Hardi, SH., MH, Kasat Narkoba Polres Keerom Iptu Sumadiono serta beberapa perwira.
Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 3.911 gram tersebut merupakan hasil Razia yang dilakukan oleh Satgas Pamtas TNI dan hasil Pengembangan dari Tersangka Pemilik Ganja tersebut oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Keerom.
“Barang Bukti yang di Musnahkan seberat 3.911 gram dari 5 Tersangka berbeda, di amankan dari tersangka (CB) dan (AY) sebanyak 3 Bungkus ukuran Besar, 1 Bungkus ukuran Sedang dan 1 Bungkus ukuran Kecil, dengan berat keseluruhan 189,3 gram. Barang Bukti yg disita dari (SD) sebanyak 6 Bungkus ukuran Besar, 2 Bungkus ukuran sedang dan 13 Bungkus ukuran Kecil, dengan Berat keseluruhan 625,1 gram” kata Wakapolres.
Sementara dari dua tersangka lain berinisial SK dan EY pihaknya berhasil mengamankan 1 Bungkus ukuran Besar, 1 Bungkus Plastik bertuliskan Trukai, 1 Bungkus bertuliskan Star Rice dan 1 Bungkus Kemasan Rokok Surya berisi Ganja, dengan Berat keseluruhan 3097 gram.
“Untuk ke lima tersangka saat ini penyidik Sat Res Narkoba Polres Keerom masih melakukan penyidikan tentang kasus tersebut dan rencana minggu depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura” ujarnya.
Lanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling besar Rp 8.000.000.000. (yurie)