JAYAPURA,reportasepapua.com – Sepuluh dari 40 unit sepeda motor yang diamankan Kepolisian Resort Keerom dalam razia yang dilakukan di areal perkebunan PT.Tandan Sawita Papua (Rajawali) pada tanggal 24 Agustus lalu, berhasil diidentifikasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Keerom AKBP Muji Widi Hartono melalui Kasat Reskrimnya AKP Hotma Manurung saat dijumpai wartawan di Kota Jayapura, Rabu (5/9) siang.
Hotma menyebutkan, 10 motor ini teridentifikasi setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Jayapura Kota dan Polsekta Abepura serta Samsat.
“Jadi dari 40 unit sepedamotor yang kita amankan saat razia di areal perkebunan itu saat ini baru 10 unit yang berhasil kita identifikasi pemiliknya. Kita pastikan 10 ini adalah hasil curanmor setelah kita check laporannya di Polres Jayapura Kota dan Polsekta Abepura,” terang Hotma.
Ia pun menambahkan, 10 motor tersebut telah diserahkan kepada pemiliknya setelah mencocokkan nomor rangka dan mesin, sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB pemilik motor itu.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus 2018, Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Papua dan Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom berhasil membongkar kasus penjualan kenderaan roda dua yang diduga merupakan hasil curian, yang diperjualbelikan di areal PT. Tandan Sawita Papua, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom. Sebanyak 40 unit sepedamotor berbagai merk diamankan dari lokasi tersebut dan dibawa ke Markas Polres Keerom.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Hotma, motor tersebut dijual murah oleh pelaku yang masih belum diketahui keberadaannya, yakni berkisar Rp. 1 juta hingga Rp.4 juta per unitnya. “Informasi ini berdasarkan keterangan dari warga, namun akan kita dalami lagi. Pihak manajamen perusahaan mendukung langkah kami (kepolisian –red) , hal ini dilakukan untuk menekan tingkat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.
Mantan sekretaris pribadi Kapolda Papua ini pun mengimbau kepada masyarakat, apabila merasa kehilangan sepedamotor agar segera datang ke Mapolres Keerom untuk melakukan pengecekan, dengan syarat membawa surat-surat kelengkapan kenderaan bermotor serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. (riv)