WAMENA, REPORTASEPAPUA.COM – Penyidik dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya menggelar reka ulang tindak pidana pembunuhan terhadap karyawan PT. Istaka karya yang dilakukan oleh tersangka MG bersama-sama KKB pimpinan EG di Polres Jayawijaya, Kamis (15/08/2019) pagi.
Kasus tersebut terjadi pada hari Minggu (02/12/2018) lalu di Jalan Trans Papua Wamena-Mbua (Puncak Kabo) yang mengakibatkan 17 orang karyawan PT. Istaka Karya meninggal dunia, 4 orang belum ditemukan dan 4 orang lainnya selamat.
Dalam rekontruksi tersebut dilakukan sebanyak 39 adegan untuk melihat bagaimana kejadian sebenarnya dilapangan serta peran tersangka MG dalam kasus tersebut.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ipda Alexander T., S.Tr.K menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim sejak bulan Desember 2018 saat dilakukan olah TKP namun untuk tersangka berhasil ditangkap sekitar pertengahan bulan Mei 2019.
“Untuk proses hukumnya saat ini sudah tahap satu dan dari jaksa meminta untuk melengkapi berkas perkara sehingga hari ini kita lakukan rekontruksi kasus ini. Untuk tersangka sendiri bukan merupakan bagian dari kelompok KKB namun hanya sebagai simpatisan namun tersangka ikut ambil bagian dalam pembantaian kepada para korban dan itu bisa kita lihat saat reka ulang tadi,” ujar KBO Sat Reskrim.
Sementara itu Jaksa Febiana Wilma Sorbu, SH yang ikut menyaksikan rekontruksi menerangkan bahwa rekontruksi dilakukan bertujuan untuk melihat apa sih yang terjadi pada saat kejadian, karena posisi kita tidak berada disana jadi itu dilakukan reka ulang supaya kita tahu adegan-adegannya seperti apa.
“nanti semua itu akan dijelaskan dalam berkas perkara karena posisi disana dengan yang kita reka ulang disini kan tidak sama jadi kita harus memposisikan itu sesuai dengan di tempat kejadian. Sedangkan untuk memperlancar proses rekontruksi laling tidak harus ada jaksa yang menghadiri supaya bisa punya gambaran untuk berkas perkara dan apa yang kurang dari berkas kedepan akan kita tambahkan,” terang Jaksa Febi. (REDAKSI)