WAMENA, REPORTASEPAPUA.COM – Kepolisian Resor Jayawijaya mengamankan seorang perempuan berinisial ST (32) di Jalan SD Percobaan Wamena, Sabtu (16/11) pukul 10.00 Wit.
ST diamankan karena kedapatan memiliki Miras jenis Vodka dan CT di rumahnya saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Polres Jayawijaya dibawah pimpinnan Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP R. L. Tahapary.
Kabag Ops menyatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti Miras berupa 5 (lima) buah botol minuman keras jenis vodka robinson dan 2 (dua) buah botol plastik yang didalamnya berisikan minuman keras lokal jenis CT (cap tikus).
“Tersangka dan barang bukti saat ini kita bawa ke Polres Jayawijaya guna proses lebih lanjut sedangkan untuk suami ST yang berinisial FT (53) kami masih lakukan pengejaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kabag Ops. (redaksi)