JAYAPURA,reportasepapua.com – Tim Opsnal Satuan Polres Narkoba Polres Jayapura kota Berhasil menciduk dua warga negara asing asal Negara Tetangga Papua Nugini yang diduga sebagai Pengedar narkoba Jenis Ganja.
Dalam rilis yang disampaikan Kapolres Jayapura Kota Kamis siang, Kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni FY (33) PT (33) ditangkap di seputaran Balai Latihan Kerja (BLK), pasir II Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara.
Selain mengamankan kedua Tersangka , Polisi Juga berhasil Mengamankan Ganja Senilai Ratusan juta RUpiah serta 7 unit Laptop, 8 unit HP, Dua buah Pistol Soft Gun, TV, Play station, Alat Sound sistem, alat pemotong besi, dan Sebuah Infokus yang diduga merupakan hasil dari Pertukaran Narkoba Ganja.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas Mengatakan Pengungkapan kasus ini masih didalami oleh penyidik dimana dugaan kuat mereka merupakan jaringan serta bandar besar lintas negara.
“Mereka ini diduga Bandar besar yang akan mengedarkan ganja di seputaran kota Jayapura bahkan tidak menutup kemungkinan ganja itu akan dibawa keluar dari kota Jayapura, Selain itu kami juga masih mendalami apakah barang yang di tukar hasil curian atau tidak,” tegasnya.
Gustav menambahkan Penangkapan keduanya sekitar pukul 04:30 WIT, Selasa lalu setelah pihaknya melakukan penyidikan terkait informasi yang diterima.
“Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan, dan barang bukti pun kami amankan disemak-semak tidak jauh dari lokasi penangkap, dimana ganja yang saat itu dikemas didalam 70 plastik berukuran sedang seharga Rp 500 ribuan,” ungkap Gustav.
Dirinya pun menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undangan-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara.(anto)