Polres Asmat Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Tembakau Gorila dari Timika

banner 120x600

ASMAT, REPORTASEPAPUA – Kepolisian Resort Kabupaten Asmat berhasil mengungkap peredaran Narkoba Tembakau Sintesis atau biasa disebut Tembakau Gorila yang diperoleh pelaku dari Timika melalui jalur laut kemudian diedarkan ke Kabupaten Asmat, Papua seperti disampaikan dalam Konfrensi Pers Polres Asmat pada Senin 29 November 2021.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informan bahwa adanya sekelompok pemuda yang memakai barang haram tersebut, setelah ditindaklanjuti Tim Reskrim kemudian mengarah pada pelaku.

Kapolres Asmat, AKBP Dhani Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Elvis L Palpialy mengungkapkan kasus Tembakau Gorila dari hasil penyelidikan mendapatkan tiga pelaku yang kini ditahan dan sudah berstatus sebagai tersangka masing-masing berinisial RA, RI dan ST, ketiga pelaku ditangkap masing – masing rumah meraka pada hari Rabu 04 Agustus 2021 Lalu.

“Mereka kita tangkap ada yang di Jalan Pelabuhan Baru, Agast,” ucapnya di Aula Wirappratama Polres Asmat, (29/11).

Iptu Elvis menambahkan, Tembakau Gorila merupakan kasus yang pertamakali ditemukan di Kabupaten Asmat, dari hasil penyelidikan terhadap tiga pelaku terdapat barang bukti 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 32 batang yang sudah dilinting dari tersangka RA.

“1 batang Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang sudah dilinting dari tersangka RI dan 3 Batang Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang sudah dilinting, dengan uang hasil transaksi berjumlah Rp.700.000,” tambanya.

Tersangka menjual 1 per linting dengan harga Rp.100.000, Iptu Elvis menyampaikan kasus tersebut merupakan penemuan terbesar untuk Narkoba di Kabupaten Asmat.

“Saya berharap dengan dilakukan penangkapan kasus tersebut dapat memutus penyebaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis ini di Kabupaten Asmat,” tambahnya.

Elvis menuturkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit 1 Miliar Rupiah dan paling banyak 10 Miliar Rupiah.

Untuk diketahui para pelaku merupakan pekerja wiraswasta dan satu diataranya tenaga honorer salah satu kantor pemerintah di Asmat. Awalnya para pelaku membeli barang tersebut untuk digunakan sendiri. Pelaku mendapatkan Narkoba jenis baru itu melalui pemesanan via daring.

“Kemudian dalam waktu tertentu mereka mengedarkan ke rekan terdekat untuk dujual,” tutup Iptu Elvis. (Hendriansya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *