JAYAPURA, Reportasepapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika jenis ganja di Kota Jayapura, Senin (13/1) kemarin.
Pelaku yang diketahui berinisial KKB berusia 24 tahun, ditangkap pihak kepolisian di rumah kos miliknya yang berada di seputaran Prumnas III Waena.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 40 paket serta dua pelastik kresek berukuran sedang ganja kering siap edar yang disimpan didalam di kos milik pelaku.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan terkait laporan warga yang resah atas peredaran ganja diseputaran Perumnas III Waena.
“Setelah mendalami dari informasi yang di dapat, pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku kami giring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Kata Iptu Julkifli, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan lanjutan. Bahkan Pelaku KKB merupakan pengendar yang sudah pernah ditangkap dan menjalani proses hukum.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui KKB merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukumannya,” bebernya.
Kasat Resnarkoba ni menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan, mengingat dugaan kuat pelaku memiliki jaringan lintas Negara mengingat Jayapura berbatasan langsung dengan Negara tentangga Papua New Guinea.
“Barang haram ini berasal dari PNG, dugaan kami pelaku memiliki jaringan di sana, namun kami akan kembangkan lebih lanjut,” ujarnya. (Redaksi Reportase)