JAYAWIJAYA, Reportasepapua.com – Satuan Narkoba Polres Jayawijaya bersama Polsek Kawasan Bandara Wamena berhasil menangkap pelaku pemilik Narkotika jenis ganja di Apron 1, Bandara Udara Wamena, Senin (08/06/2020) pukul 14.30 WIT.
Pelaku berinisial OR (37) ditangkap dengan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening Narkotika jenis ganja kering dengan berat 28.63 Gram.
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Ipda Ismunandar, S.Tr.K saat dikonfirmasi reportasepapua.com mengatakan, Pelaku ditangkap saat mengambil Narkotika jenis ganja di salah satu gudang cargo salah satu maskapai dengan dicampurkan dengan kemasan susu sachet untuk mengelabui petugas.
“Ganja tersebut dikirim melalui cargo pesawat dari Jayapura dan saat pelaku hendak menjemput barang tersebut kami langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ungkap Kasat Narkoba.
Kasat menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 8.000.000.0000,- (delapan milyar rupiah).(Yanti)