JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Polsek Nimboran berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan dan penyitaan pelaku miras jenis Boplas di Kampung Sanggai Distrik Namblong, Sabtu, 22 Juni 2019 malam.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si melalui Kapolsek Nimboran IPDA Mathius Agian, SH saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “pelaku YL (46) pembuat serta MW (30) penjual miras jenis boplas kami tangkap dengan barang bukti 1,5 jerigen,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, sekitar pukul 21.00 wit, Kanit Binmas Polsek Nimboran mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan Miras lokal jenis Boplas di Kampung Sanggai Distrik Namblong kemudian melaporkannya ke saya, langsung kami melakukan penangkapan, penggeledahan serta penyitaan.
Saat tiba di rumah pelaku MW (30), menerangkan bahwa miras yang didapat merupakan hasil produksi pelaku YL (46), dimana pelaku memasak serta menjualnya juga. Selanjutnya kami kerumah pelaku YL (46), sesampainya di rumah pelaku, pelaku tidak ada ditempat namun saat kembali menuju ke Mapolsek Nimboran, di tengah perjalan kami mendapati pelaku YL (46) sedang barmain gaplek sehingga langsung kami amankan.
Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa minuman lokal jenis boplas tersebut terbuat dari gula, fermipan dan air yang di endapkan dalam ember selama kurang lebih 3 hari, selanjutnya baru bisa dijual ke pelanggan dengan harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per jerigen, saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Nimboran untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku. (redaksi)