Polisi Musnahkan Ganja dari Papua New Guinea

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Polsek Depapre bersama Kejaksaan Negeri Jayapura melaksanakan Pemusnahan barang bukti 2 bungkus ganja di halaman Mapolres Jayapura, Kamis (11/7/2019) pagi.

Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto, SE yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Najamudin, SH, KBO serta disaksikan langsung I Ketut Hasta Dana, SH., MH selaku Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan sebanyak 2 kantong plastik ganja seberat 320,10 Gram milik 2 tersangka berinisial OS (23) dan SA (21) yang berasal dari daerah Warakokong Vanimo Papua New Guinea.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Narkoba Ipda Najamuddin, SH mengatakan, tersangka OS (23) ditangkap pada hari Kamis 27 Juni 2019 malam, saat berada di rumahnya di Pantai Amai Distrik Depapre, sedangkan tersangka SA (21) ditangkap pada hari Jumat 28 Juni 2019 malam, di rumahnya yang berada di Dok IV Kota Jayapura.

“Menurut keterangan para tersangka, mereka berangkat dari Distrik Depapre dengan menggunakan perahu jhonson dan menempuh 1 hari perjalanan ke daerah Warakokong Vanimo Papua New Guinea. Awalnya 2,5 kg ganja didapatkan para tersangka dengan barter 50 kg beras dan 4 jerigen bensin isi 35 liter, namun saat kami tangkap hanya tersisa beberapa gram ganja,” terang Kasat Narkoba.

Ipda Najamuddin menambahkan, setelah diambil sampel 5 gram sebagai barang bukti di pengadilan nanti dan 2 gram untuk uji laboratorium, maka lebihnya seberat 320.10 gram inilah yang dimusnahkan.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Najamuddin. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *