NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Polisi Mimika Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Anak Viral di Medsos – Reportase Papua

Polisi Mimika Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Anak Viral di Medsos

Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal ketika melakukan Rilis di Media Center Polda Papua.( foto : anto/reportasepapua.com)
banner 120x600

MIMIKA, REPORTASEPAPUA.COM – Lima pelaku persekusi anak yang diduga mencuri ayam di Mimika, Papua, akhirnya ditangkap aparat Kepolisian, Jumat (2/11/2018).

Sebelumnya, aksi para pelaku yang terekam kamera telepon selular itu viral di media sosial. Dalam video itu terlihat para pelaku melakukan pemukulan berulang-ulang, bahkan merantai korban.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi di Jayapura, Jumat (2/11/2018), membenarkan penangkapan lima pelaku kekerasan itu. Kamal mengatakan, lima pelaku yakni berinisial LR (56), Ru (32), TBR (49), HN (43) dan AR (50).

“Aparat menangkap kelima pelaku sekitar pukul 17.00 WIT setelah mendapat laporan pasca viralnya video kekerasan itu di medsos,” TEGAS Kamal

Kamal menambahkan, kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mimika guna proses hukum lanjutan. Sementara korban telah dirawat di Rumah Sakit setempat.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan Pasal 170 KUHAP,” tegasnya.

Sementara itu, Kamal mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat postingan yang bersifat provokatif dan tidak menyebarkan video  terkait kasus tersebut. Sebab para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri seperti ini. Seharusnya jika terjadi suatu kejadian langsung laporkan ke Polisi agar ditangani secara profesional,” pungkasnya.(IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *