NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Polisi Manokwari Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Dari Makassar – Reportase Papua

Polisi Manokwari Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Dari Makassar

banner 120x600

Manokwari-Reportasepapua.Com – Dua pengedar narkoba sabu sabu di tangkap di Bandara Rendani Manokwari oleh Satuan Narkoba Polres Manokwari. Kedua pelaku tersebut berinisial S dan T. “Iya benar S dan T ditangkap di Bandara Rendani Manokwari. S ditangkap Senin 5 Januari. Sedangkan T Sabtu 9 Januari 2020 yang lalu. Kedua ditangkap saat turun dari pesawat lantaran membawa sabu,”kata Kapolres Manokwari, AKBP Dadang K Winjaya melalui Kasat Narkoba Iptu Masudi, Senin (11/1/2020).

Ia mengatakan, dari tangan tersangka barang bukti sabu seberat untuk S barang bukti 1,8 gram sabu dan T barang bukti 10 gram sabu.  “Sabu- sabu ini didatangkan dari Makasar Sulawesi Selatan untuk di perjualbelikan di Manokwari. Namun kerja keras anggotanya berhasil menggagalkan sabu para tersangka,” katanya.

Sementara itu mengelabui polisi sabu disimpan di dalam sepatu dan sendal. Namun dengan kerja keras berhasil disita anggota.

“Modus mereka isi sabu ke dalam sepatu dan sendal. Yang mana S paketan sabu diisi ke dalam sepatu sedangkan T modus itu sisipkan sabu sendal. Dengan teliti akhirnya berhasil dapatkan barang haram itu,”ungkapnya.

Setelah polisi menangkap pelaku T. Kemudian pelaku menunjukan barang bukti sembuyikan paket sabu itu dalam rumah kos berada seputaran Amban Manokwari.

“Setelah digelada. Ditemukan alat penimbang dan alat penghisap. Saat memeriksa teryata sabu itu disisipkan ke sendal. Saat itu juga anggota membawa pelaku di kantor polres,”ucapnya.

Dari Hasil penyelidikan,pelaku mengaku menjual sabu dua kali ke Manokwari yaitu para penambang emas di Manokwari. Biasanya jual seharga 3 hingga 5 juta rupiah.

“Dari menjual sabu itu pelaku ini meraup keuntungan capai 10 juta. Makanya mereka nekat jual ke Manokwari karena jual harga mahal. Dengan kerja keras anggota berhasil menangkap saat ini menekap di penjara,”sebutnya.

Ia menegaskan, pihaknya terus memutus mata rantai penyebaran narkoba di Ibu Kota Manokwari.

“Baik itu ganja dan sabu beberapa kali berhasil menangkap pelaku dengan modus menyimpan sabu itu ke dalam dubur karena itu baru pertama dalam penangkapan narkoba di daerah ini,”tegasnya.

Pihaknya tetap gencar- gencar memberantas narkoba. Sebab, barang haram itu merusak para generasi muda di daerah ini.

“Sebab banyak kalangan generasi muda saat ini dipengaruhi oleh Narkoba baik Sabu dan ganja. Maka kita berantas terus sehingga tidak ada lagi narkoba di sini. Walaupun tak pernah lengah berantas pengedarnya,”tuturnya.

Ia menambahkan,akibat barang haram tersebut melakukan tindak pidana kejahatan baik pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, serta juga tindak pidana yang lainya.

“Yang namanya narkoba pasti kita proses jika terbukti di proses berlaku di NKRI. Saya mengajak masyarakat memberantas bersama narkoba,”tegasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dan 114 ayat 2 atau pasal 122 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,”pungkasnya.(Dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *