MERAUKE, REPORTASEPAPUA.COM – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A. Ary Purwanto, SIK melalui Kapolsek KPL Iptu Bambang Ir dan anggotanya berhasil menggagalkan penyeludupan Minuman Keras illegal dari atas Kapal Leuser yang sementara sandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Merauke, senin, (25/11/2019) pukul 02.45 Wit.
Dari hasil penangkapan Miras tersebut jenis Sopi dengan menggunakan modus baru yaitu dengan Sopi yang di isikan di dalam plastik warna putih Panjang baru di simpan dalam 3 buah karton.
“Ia benar modus ini terbilang baru, namun dengan kejelian anggota kami barang tersebut ketahuan juga,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke.
Lanjut dibeberkan kronologis singkat kejadiannya bahwa sekitar pukul 02.45 wit saat petugas Polsek KPL melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ada di atas kapal Leuser yang sementara sandar di pelabuhan laut Merauke, petugas menemukan adanya 3 (tiga) unit motor yang saat itu mengambil barang titipan di atas kapal leuser, setelah ketiga motor tersebut kembali petugas menghentikan ketiga motor tersebut dan mengecek barang yang di bawa yaitu berupa bungkusan karton sebanyak 3 (tiga) karton.
“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap isi karton tersebut dan ternyata karton tersebut berisikan minuman keras lokal jenis Sopi yang di isikan di dalam plastik warna putih panjang, selanjut terhadap pengambil barang serta barang bukti di bawa ke Polsek KPL untuk di lakukan Interograsi dan pengecekan proses lebih lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
Adapun nama-nama para pengambil barang tersebut dari atas kapal leuser yaitu diantaranya berinisial VA beralamat di jalan gang kelinci Merauke, RT beralamat di jalan Biak Merauke, SNJ beralamat di Jalan Brawijaya dan UT yang beralamat di jalan gang Felubun.
Dari hasil interograsi barang tersebut di kirimkan dari Pelabuhan Ambon dan di titipkan di ruang Security diatas kapal leuser, selanjutnya berdasarkan pengakuan pengambil barang tersebut akan di gunakan untuk kegiatan adat peminangan namun terhadap keempat orang pengambil barang tersebut dilakukan pembinaan dengan cara membuat surat pernyataan yang pada intinya tidak akan mengulangi perbuatanya di kemudian hari. (REDAKSI)