Jayapura, reportasepapua.com – MR pemuda berusia 21 tahun tidak berkutik ketika diamankan Tim Opsnal Polsek Abepura di seputar Entrop Distrik Jayapura Selatan, Senin (20/5) pagi.
MR ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus pencurian di rumah milik Anwar (51) yang terletak di Perumnas IV Padang Bulan Waena, Minggu (19/5) sore.
Selain mengamankan MR, Tim Opsnal Polsek Abepura pun berhasil mengamankan dua pelaku penanda hasil kejahat serta barang bukti dua unit laptop yang digasak MR.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi salah seorang saksi yang mengenal pelaku.
“Setelah menerima laporan, dan melakukan penyelidikan dari keterangan korban dan saksi, pelaku kami tangkap saat berada di sebuah salon di seputar terminal lama Entrop,” terang Kapolsek, Senin (20/5) sore.
Lanjut AKP Clief dari hasil interogasi, MT mengakui perbuatannya, dimana dua unit laptop hasil kejahatannya di jual di seputar Kota Jayapura seharga Rp.1.550.000.
“Dari dari hasil pengembangan sesuai keterangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti serta dua orang penada yakni MSH (23) dan F (22),” ungkap Kapolsek.
Kasus pencurian yang dilakukan pelaku MR, Lanjut AKP Clief terjadi pada Minggu (19/5) sore pukul 15.00 WIT, ketika kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku sebelum bersama saksi nginap di rumah korban, ketika korban dan saksi tidak berada di rumah, pelaku langsung melakukan aksinya dan pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan tujuan Jayapura untuk di jual,” tutur Kapolsek.
Kata Kapolsek, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses lebih lanjut.
“Kedua penanda nanti akan di jerat pasal 480 tentang penadaan hasil kejahatan, sementara pelaku pencurian akan dijerat 365 KUHPidana,” tegas AKP Clief G. Philipus Duwitd. (Redaksi)