JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menangkap seorang pria berinisial RR (44) warga Jalan Baru Pasar Lama Abepura, atas keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Jayapura. Minggu (28/4) lalu.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.Im saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK, Jumat (3/5) membenarkan penahanan salah seorang warga atas keterlibatan dalam jaringan sabu.
Keterlibatan RR yang awalnya menjadi saksi, AKP Hanafi menerangkan, berawal dari pengembangan kasus peredaran narkotika dengan tersangka B alias Bada. Dalam pengembangan tersebut, aparat menemukan bukti pesan percakapan di ponsel milik RR.
Lanjut Kasat Resnarkoba, dari hasil penyelidikan pihaknya melakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang ditempel atau dilempar di Jalan masuk SMA 45 Entrop, tepatnya belakang Bank BNI, dimana pencarian barang bukti juga melibatkan RR selanjutnya pihaknya berhasil menemukan barang bukti dalam pencarian itu yang kemudian diambil oleh pelaku RR.
“Dari tangan pelaku B alias Bada ditemukan satu paket bening plastik berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu yang berada dalam dompet sedangkan pelaku RR ditemukan 1 paket plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu,”terang Kasat.
AKP Hanafi menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memintai beberapa keterangan saksi-saksi dan kedua pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Redaksi).