NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan di Pemda I Entrop – Reportase Papua

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan di Pemda I Entrop

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Anggota unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil membekuk dua dari tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Agus, Warga Pemda I Entrop beberapa waktu lalu.

Dua dari tiga pelaku yakni A ditangkap ketika berada di seputaran Kotaraja, sementara Y ditangkap saat sedang berada dirumahnya di Pemda I Entrop Rabu (10/4) siang tadi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH menuturkan bahwa kedua pelaku pengeroyokan dan pengrusakan kini sudah berada di Sel Tahanan Mapolsek Jayapura Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Selatan,” ungkap Kompol Marthin Rabu (10/4) siang.

Kata Kapolsek, hingga saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan masih memburu satu pelaku lainnya.

“Dalam kasus ini ada tiga pelaku, dua sudah ditangkap, sementara satu pelaku yang sudah dikantongi identitasnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutur Kalpolsek

Kapolsek menerangkan, kejadian pengeroyokan dan pengrusakan yang dilakukan para pelaku terhadap korbannya Agus beserta barang yang dirusak terjadi pada Selasa (9/4) malam, ketika itu para pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras.

“Motif dari pengeroyokan dan pengrusakan itu masih didalami. Dugaan kuat ada dendam, selain itu juga para pelaku dalam pengaruh miras,” tegasnya.

Mantan Kabag Ops Polres Merauke ini pun menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap barang maupun orang dengan ancaman 5 tahun penjara.(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *