NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Polisi Amankan Miras Ilegal di Heram – Reportase Papua
HUKRIM  

Polisi Amankan Miras Ilegal di Heram

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Belasan minuman keras ilegal berbagai merk berhasil diamankan pihak Polsubsektor Heram berserta para penjualnya, Sabtu (29/12/2018) siang pukul 11.00 wit.

Tindakan mengamankan minuman keras tersebut dipimpin langsung Kapolsubsektor Heram Iptu Alfrit B. Nadek, SH bersama 3 personilnya saat melaksanakan patroli rutin untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di wilayahnya.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsubsektor Heram saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa berawal saat dirinya bersama tim mawar Polda Papua melaksanakan patroli rutin di seputaran Distrik Heram.

Lanjut Iptu Nadek, saat melintas dijalan raya Sentani tepatnya didepan ruko, pihaknya melihat beberapa orang laki-laki yang diduga menjual minuman keras ilegal, ketika tim patroli menuju ke depan ruko dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap SPM Yamaha Xeon DS 2098 RC dan SPM Yamaha Aeros PA 5130 RM berhasil ditemukan barang bukti berupa minuman keras berbagai merk yang disembunyikan disitu.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 4 Botol Jenever, 4 Botol Whisky Robinson, 3 Botol Vodka, 3 Botol Whisky Mansion House dan 2 Kaleng Bir Bintang, kemudian barang bukti tersebut di bawah ke Mapolsubsektor Heram berserta para penjualnya yakni A (19) dan JR (25),” Ujar Iptu Alfrit B. Nadek, SH.

Kapolsubsektor Heram menambahkan untuk para penjual diberikan peringatan keras dengan dibuatkan surat pernyataan, yang apabila mereka ditemukan kembali melakukan perbuatan yang sama maka akan langsung dilakukan proses penyidikan sesuai hukum yanh berlaku, sedangkan barang bukti tetap diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.(REDAKSI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *